x

Pelaku Tambang Galian C Secara Ilegal di Kab. Takalar Terancam Pidana

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 19:30 6 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Penambangan Galian C di Kabupaten Takalar memang menjadi perhatian serius oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat.

Galian C mencakup bahan galian seperti pasir, batu, tanah urug dan kerikil yang sering digunakan dalam pembangunan dan konstruksi.

Namun, kegiatan penambangan yang dilakukan secara ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan sosial.

Penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Takalar sering dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah yang seharusnya mendapatkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga merusak ekosistem sekitar.

Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan tanah, pencemaran air, serta mengancam habitat flora dan fauna lokal.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pemerintah telah menegaskan bahwa para pelaku penambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dimana elaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Pelanggaran diurai pada Pasal 158 yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pelaku tambang ilegal juga dapat dituntut dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan alam.

Dari hal tersebut LSM LIN Takalar kembali beberkan beberapa data yang di minta Propam Polda Sulsel untuk tangani dengan serius dan menjadikan atensi utama guna mengungkap adanya oknum dari institusi kepolisian yang meraup keuntungan pribadi di tambang galian C di kabupaten Takalar
Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar Alamsyah Rustam memaparkan bahwa,” kalau Propam Polda Sulsel bisa secepatnya kelokasi ini sebagai dasarnya :

Pers tidak bisa di bungkam apalagi LSM, kami sampaikan sesuai fakta di lapangan dan hasil investigasi kami, tegas Alamsyah Rustam.

Alamsyah Rustam juga memberikan dokumen nama-nama penambang yang beroperasi di Kabupaten Takalar, namun untuk kepentingan investigsi dan kerahasian, Redaksi belum merilis baik nama maupun inisialnya saat ini.

 

Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x