
Haluanindonesia.id – Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur ramai jadi perbincangan publik. Pasalnya, ASN tersebut merupakan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Cianjur.
Insial FMH adalah pemuda yang baru lulus SMA merupakan korban bejad pelecehan oknum ASN.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan resmi dari korban yang tidak terima dengan tindakan pelecehan tersebut.
“Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor, tapi kami mencoba mendalami apakah ada korban lain atau tidak,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Fajri menegaskan, pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

Tidak ada komentar