
Foto : Menyoroti kasus perampokan dalam rumah milik nenek Hartati di Cakung, Jakarta Timur. Berikut ini kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@kualimerahputih) Haluanindonesia.id – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus perampokan yang menimpa seorang nenek, Hartati (61) di kediamannya wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Dalam unggahan Instagram @kualimerahputih, pada Selasa, 4 Agustus 2026, diduga kronologi bermula saat korban hendak salat zuhur di rumahnya.
Diketahui, pelaku yang merupakan tetangga rumah korban bernama Marhum, sempat membawa kabur Rp600 ribu, anting emas 1 gram, dan 1 unit HP dalam aksi pencurian itu.
“Pelaku masuk dan mengancam menggunakan golok, korban dilakban pada bagian mulut, tangan, dan kaki,” tulis postingan tersebut.
Atas kasus ini, polisi telah meringkus perampok usai korban datang ke Polsek Cakung dalam kondisi wajahnya yang masih dilakban.
Jejak Rampok di Rumah Nenek Hartati
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Zuhur, dan kemudian mendengar ada yang masuk ke rumahnya.
Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban.
Setelah itu, pelaku dilaporkan sempat melucuti perhiasan milik korban.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban, pelaku melarikan diri.
Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Moch Zen membenarkan polisi telah mengamankan pelaku pencurian dalam rumah nenek Hartati di wilayah Cakung, Jaktim.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Zen dalam keterangannya, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP.
Akibat perbuatannya, Marhum terancam sembilan tahun penjara.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” sebut Zen.
Dugaan Motif Butuh Duit
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap motif pelaku yang dinilai secara tega merampok tetangga sendiri dan telah berusia lanjut.
Zen menilai, Marhum melakukan hal tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Belum sempat dipakai (hasil perampokannya),” beber Zen dalam kesempatan yang sama.
“Pengakuan (Marhum) untuk digunakan kebutuhan pelaku sehari-hari,” tandasnya.
Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tidak ada komentar