x

Interpol Terbitkan Red Notice, Syekh Ahmad Al Misry jadi Buronan Internasional Kasus Dugaan Pencabulan Santri

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 20:28 11 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Interpol telah menerbitkan red notice kepada Syekh Ahmad Al Misry terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap santrinya.

Penerbitan red notice ini membuat pendakwah yang kerap muncul di layar kaca tersebut sebagai buron internasional yang sedang diupayakan untuk bisa kembali ke Indonesia.

“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ucap Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.

Mengenai keberadaannya saat ini, Untung menyebut bahwa ustaz yang sering dipanggil SAM itu masih berada di Mesir.

Data Syekh Ahmad Al Misry di Interpol

Mengutip dari laman resmi Interpol, tercantum nama SAM sebagai Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir pada 1 Januari 1987.

Tertulis bahwa ia sebagai warga negara Indonesia yang menguasai 3 bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.

Sementara ciri khas agar bisa dikenali, Interpol menggambarkan detail memiliki jenggot hitam.

“Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” tulis keterangan dalam laman resmi Interpol, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kasus Dugaan Pencabulan oleh Syekh Ahmad Al Misry

Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki pada 24 April 2026 lalu.

Ia dilaporkan ke pihak berwajib sejak 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.

Para korban yang diwakili oleh Achmad Cholidin mengatakan bahwa perbuatan SAM telah menimbulkan trauma berat.

Dugaan intimidasi juga sempat menyeruak, disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.

Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.

Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.

Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.

Polisi menyebut ada beberapa TKP pada kasus ini, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir meski tidak dijelaskan lebih lanjut.

Sempat Membantah Lakukan Pelecehan Seksual

Melalui akun media sosialnya, SAM sempat membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.

Ia juga membantah bahwa dirinya pergi ke Mesir karena kabur dari jerat hukum, melainkan untuk menemani sang ibu berobat.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” kata SAM pada 23 April 2026 lalu.

“Panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026 atau 15 hari setelah sudah berangkat ke Mesir,” imbuhnya.

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sang pendakwah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

 

Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x