

Foto : Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Interpol menerbitkan Red Notice terhadap pendakwah tersebut setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
(Sumber : Instagram/@ahmad_almisry2)
(HaluanIndonesia.id) – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Dengan diterbitkannya pemberitahuan tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara diminta membantu melacak keberadaan dan proses penanganan hukum terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan bahwa Red Notice atas nama Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan Interpol sejak awal Juli 2026.
“Red Notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice pada 9 Juli 2026,” ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Untung, hingga kini SAM diketahui masih berada di Mesir. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas terkait melalui jalur kerja sama internasional guna menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka.
Data yang Tercantum dalam Red Notice
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam basis data Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan Indonesia dan menguasai tiga bahasa, yakni Indonesia, Arab, dan Inggris. Ciri fisik yang dicantumkan sebagai identifikasi adalah berjenggot hitam.
Interpol turut memuat uraian singkat mengenai perkara yang diajukan oleh otoritas Indonesia. Keterangan itu menyebut dugaan tindak pidana berupa perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon.
Perlu diketahui, Red Notice bukan merupakan putusan bersalah maupun surat perintah penangkapan internasional. Pemberitahuan tersebut berfungsi sebagai permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menahan sementara seseorang sesuai hukum nasional masing-masing, sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Korban
Kasus yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima kepolisian pada 28 November 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026.
Penyidik menyebut terdapat lima santri laki-laki yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kuasa pendamping korban, Achmad Cholidin, sebelumnya menyampaikan bahwa para korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat setelah peristiwa yang mereka alami. Selain trauma, pihak korban juga mengaku sempat menghadapi tekanan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Di sisi lain, seorang saksi bernama Ustaz Abi Makki pernah menyampaikan bahwa dugaan pelecehan terhadap santri disebut telah muncul sejak 2021. Menurut keterangannya, saat itu sempat dilakukan penyelesaian secara internal dan SAM disebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi pada 2025 hingga akhirnya sejumlah korban memilih melapor kepada aparat penegak hukum.
Penyidik Temukan Sejumlah Lokasi Dugaan Kejadian
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi itu meliputi Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.
Meski demikian, penyidik belum merinci dugaan peristiwa yang terjadi di masing-masing tempat karena proses hukum masih terus berjalan.
Penanganan perkara saat ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Tersangka Pernah Membantah Tuduhan
Sebelum ditetapkan sebagai buronan internasional, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Ia membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
SAM juga menegaskan keberangkatannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Menurut pengakuannya, perjalanan tersebut dilakukan untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani pengobatan dan operasi.
Ia menjelaskan telah berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba sehari kemudian. Menurutnya, panggilan pemeriksaan dari kepolisian baru diterima setelah dirinya berada di luar negeri.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut hingga penyidik menetapkan status tersangka. Setelah yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, Polri kemudian mengajukan penerbitan Red Notice melalui mekanisme kerja sama dengan Interpol.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan diterbitkannya Red Notice, Polri berharap koordinasi dengan negara-negara anggota Interpol dapat mempercepat proses pelacakan terhadap keberadaan SAM. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya agar tersangka dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, aparat menegaskan penyidikan tetap berjalan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pendalaman apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pendakwah yang dikenal luas. Terlepas dari hal tersebut, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka dan penerbitan Red Notice merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, sementara pembuktian akhir mengenai perkara akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, kepolisian menyatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut, sembari memastikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung.
Naskah ini sudah disusun ulang dengan struktur, diksi, dan alur yang berbeda dari sumber yang Anda berikan sehingga lebih aman dari plagiarisme, sekaligus mempertahankan fakta-fakta yang tercantum dalam materi asli.

Tidak ada komentar