Karang Taruna Cianjur Siap Sinergi Kawal dan Evaluasi Program Rumah Layak Huni 2026

Deni Wijaya
4 hari lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Evaluasi ini dinilai krusial agar bantuan stimulan penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tepat sasaran serta terhindar dari praktik pemotongan atau ketidaksesuaian material.

Karang Taruna Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengawal keberlanjutan program perumahan Rutilahu dan BSPS. Untuk memaksimalkan dampak positif program tersebut, Karang Taruna mengusulkan digelarnya rapat evaluasi berkala lintas instansi.

Tema: Transparansi, Ketepatan Sasaran, Pemerataan, dan Kualitas Bantuan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

I. LATAR BELAKANG

Rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pemenuhan kebutuhan hunian yang aman, sehat, dan layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada 2026, Kabupaten Cianjur mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberitakan menyasar 1.546 unit rumah. Setiap penerima disebut memperoleh stimulan Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk jasa tukang.

Program tersebut perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai penetapan penerima, penyaluran bantuan, perkembangan pekerjaan, dan kualitas hasil perbaikan.

Karang Taruna Kabupaten Cianjur memandang penting adanya pengawasan sosial yang konstruktif agar pelaksanaan program perumahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengawasan ini bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga.

II. POKOK PERSOALAN YANG PERLU DIKLARIFIKASI

1. Transparansi anggaran dan realisasi

Karang Taruna perlu memperoleh penjelasan mengenai jumlah anggaran, target, dan realisasi program BSPS serta Rutilahu tahun 2026.

Data harus dipisahkan berdasarkan sumber pendanaan, yaitu APBN, APBD Kabupaten Cianjur, dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Publikasi jumlah target tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh bantuan telah disalurkan atau seluruh rumah sudah selesai diperbaiki.

2. Ketepatan sasaran penerima

Pemerintah perlu menjelaskan kriteria penerima, mekanisme verifikasi, jumlah usulan yang masuk, jumlah yang ditetapkan, serta alasan umum usulan yang tidak memenuhi kriteria.

Masyarakat juga perlu memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian data atau rumah yang membutuhkan penanganan tetapi belum masuk program.

3. Pemerataan bantuan antarwilayah

Data BSPS yang diberitakan menunjukkan perbedaan jumlah sasaran antar-kecamatan. Kecamatan Cikalongkulon tercatat 295 unit, sedangkan Cibeber 13 unit.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan kebutuhan rumah tidak layak huni, hasil verifikasi, ketersediaan anggaran, dan kriteria penentuan lokasi.

Perbedaan jumlah penerima bukan dengan sendirinya bukti ketidakadilan. Namun, dasar penentuan prioritas perlu dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

4. Kualitas hasil perbaikan rumah

Bantuan harus menghasilkan perbaikan nyata terhadap kondisi hunian penerima.

Karang Taruna perlu meminta penjelasan mengenai standar teknis rumah layak huni, proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta mekanisme penanganan apabila terdapat kekurangan kualitas.

5. Kejelasan tanggung jawab pelaksanaan

Disperkim Kabupaten Cianjur perlu menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaksana program, pendamping, dan penerima bantuan.

Kejelasan ini penting agar pengaduan masyarakat dapat ditangani oleh pihak yang tepat.

III. DATA YANG HARUS DIBUKA KEPADA PUBLIK

Karang Taruna Kabupaten Cianjur mendorong Disperkim menyediakan informasi berikut:

1. Rekapitulasi target dan realisasi BSPS tahun 2026.
2. Rekapitulasi program Rutilahu yang bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur dan bantuan provinsi.
3. Sebaran penerima berdasarkan kecamatan dan desa.
4. Nilai bantuan serta komponen pembiayaan masing-masing program.
5. Status verifikasi, penyaluran bantuan, dan penyelesaian pekerjaan.
6. Rekapitulasi usulan yang diterima, tidak diterima, atau masih dalam proses verifikasi.
7. Standar teknis dan mekanisme pengawasan kualitas hasil perbaikan.
8. Rekapitulasi pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.

Informasi diminta dalam bentuk dokumen atau data resmi yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, dengan tetap melindungi data pribadi yang dikecualikan.

IV. PERTANYAAN RESMI KEPADA DISPERKIM

Karang Taruna Kabupaten Cianjur meminta penjelasan mengenai hal-hal berikut:

1. Apakah sasaran 1.546 unit BSPS merupakan kuota final tahun 2026? Berapa unit yang sudah ditetapkan sebagai penerima, sedang dikerjakan, dan selesai?
2. Berapa anggaran dan target Rutilahu yang bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur pada 2026?
3. Bagaimana Disperkim memastikan data BSPS, Rutilahu APBD, dan bantuan provinsi tidak tercampur atau dihitung ganda?
4. Apa dasar penentuan jumlah sasaran di masing-masing kecamatan?
5. Bagaimana proses verifikasi kelayakan calon penerima dan bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan?
6. Siapa yang bertanggung jawab mengawasi kualitas pekerjaan dan memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan?
7. Apakah Disperkim bersedia memberikan rekapitulasi realisasi keuangan dan fisik program hingga tanggal laporan?
8. Bagaimana mekanisme pengaduan dan tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian data atau hasil pekerjaan?

V. SIKAP DAN TUNTUTAN KARANG TARUNA

Berdasarkan kebutuhan transparansi dan pengawasan sosial, Karang Taruna Kabupaten Cianjur mendorong:

1. Keterbukaan data: Disperkim menyampaikan data target, anggaran, penerima, dan realisasi program secara jelas dan terukur.
2. Verifikasi bersama: Pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat untuk memeriksa informasi serta menerima pengaduan.
3. Pemerataan berbasis kebutuhan: Penentuan penerima dan lokasi program dijelaskan berdasarkan kriteria yang objektif dan dapat diuji.
4. Pengawasan kualitas: Hasil perbaikan rumah diperiksa sesuai standar teknis dan ketentuan program.
5. Evaluasi berkala: Disperkim menyampaikan perkembangan pelaksanaan, kendala, serta langkah penyelesaian terhadap target yang belum tercapai.
6. Tindak lanjut pengaduan: Setiap pengaduan yang disertai bukti diperiksa oleh pihak berwenang dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

VI. RENCANA TINDAK LANJUT

Karang Taruna Kabupaten Cianjur dapat melakukan langkah berikut:

– Mengirim surat permintaan audiensi kepada Disperkim Kabupaten Cianjur.
– Meminta dokumen dan rekapitulasi data program melalui mekanisme resmi.
– Mengumpulkan informasi masyarakat dan melakukan verifikasi lapangan secara proporsional.
– Menyampaikan temuan kepada Disperkim untuk mendapatkan klarifikasi.
– Menerbitkan hasil evaluasi berdasarkan data yang telah diperiksa.
– Merekomendasikan perbaikan kebijakan apabila ditemukan persoalan yang didukung bukti.

Setiap temuan harus memuat sumber informasi, lokasi, waktu, dokumen atau bukti pendukung, serta tanggapan pihak terkait. Dugaan pelanggaran tidak boleh disimpulkan hanya dari perbedaan data atau keterangan yang belum terverifikasi.

VII. PENUTUP

Karang Taruna Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pengawasan terhadap program perumahan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kami mendorong agar program BSPS dan Rutilahu tahun 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, merata berdasarkan kebutuhan, dan menghasilkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat.

Kami juga meminta Disperkim Kabupaten Cianjur membuka ruang dialog dan menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tujuan akhir pengawasan ini bukan mencari kesalahan tanpa dasar, melainkan memastikan hak masyarakat atas hunian yang layak mendapat perhatian dan penanganan yang semestinya.

Karang Taruna Kabupaten Cianjur

Bahan evaluasi dan pengawasan sosial program perumahan tahun 2026.

 

Red : Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner