Tim Kuasa Hukum Ahli Waris H.Jamhur Gelar Audensi Bersama Jajaran Direksi RSUD Sayang Cianjur

Deni Wijaya
3 hari lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Manajemen dan jajaran direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audensi dari perwakilan keluarga dan tim kuasa hukum ahli waris H. Jamhur, Selasa 20/10/2026.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut digelar untuk membahas permasalahan dan kejelasan status lahan yang dikembangkan oleh pihak rumah sakit.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Rangga Wandi, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat guna mencari solusi terbaik (win-win solution) bagi kedua belah pihak.

“Kami mengedepankan diskusi dan musyawarah. Kehadiran kami di sini ingin mencari titik temu dan solusi yang ‘cantik’. Karena kami memahami RSUD Sayang ini membawa kepentingan publik dan warga Cianjur, namun hak-hak kemanusiaan serta kejelasan bagi pihak ahli waris juga perlu diperhatikan dan dilibatkan secara baik,” ujar Rangga.

Dalam kesempatan tersebut, Rangga juga meminta klarifikasi terkait mempertanyakan urgensi penurunan tim Inafis ke lokasi lahan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk membuka data serta riwayat kepemilikan tanah secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSUD Sayang, dr.H.Yusman Faisal,M.K.M, menyambut baik iktikad silaturahmi tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sembari tetap terbuka terhadap ruang dialog.
“Kami mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu. Pada dasarnya kami di tingkat manajemen menjalankan tugas serta mendukung visi-misi pimpinan dan rencana strategis (Renstra) pengembangan rumah sakit demi pelayanan masyarakat. Terkait proses hukum yang ada, kami menghormati seluruh alurnya. Namun, ruang diskusi dan silaturahmi tentu selalu terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Yusman.

Terakhir,Rangga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemberkasan penerbitan. Kejanggalan tersebut terindikasi dari adanya riwayat perpindahan atau peralihan berkas pada kurun waktu tahun 1981 hingga 1983, Padahal, pemegang hak atas nama H. Alimudin bin H. Ali tercatat meninggal dunia pada Senin, 16 Februari 1981 di Kampung Muka, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Lalu kenapa bisa terbit.

Menurut Rangga, riwayat perpindahan dalam rentang tahun tersebut dinilai janggal dan memerlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keabsahan prosedur administrasi pertanahan yang dilakukan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjaga komunikasi yang kondusif serta mengagendakan diskusi lanjutan guna membedah data pendukung dari masing-masing pihak demi tercapainya solusi yang adil.

 

Red : Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner