DPRD, Disdag dan APKLI Sepakat Hentikan Sementara Iuran PKL CFD Udayana

Deni Wijaya
1 minggu lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id –  Majelis Muda Mataram (M3) melakukan audiensi bersama DPRD Kota Mataram, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, dan APKLI Kota Mataram untuk membahas persoalan iuran serta tata kelola pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Udayana.

M3 menyoroti keresahan PKL terkait penarikan iuran pedagang yang dilakukan oleh APKLI Kota Mataram. Ketua M3, Muhammad Reza, mempertanyakan kewenangan dan kejelasan penarikan iuran yang dilakukan oleh APKLI.

“Kami ingin mempertegas kewenangan dan kejelasan keanggotaan yang selama ini ditarik iuran keanggotaannya”. Kata Reza

Lebih lanjut, Majelis Muda Mentaram mendorong untuk transparansi dan pemberhentian penarikan iuran di kawasan CFD. “Hentikan dulu penarikan iuran di CFD”. Ungkap Reza

Selain persoalan iuran, M3 menyoroti tata kelola PKL yang semakin menjamur, penggunaan badan jalan, serta perlunya pendataan dan pengaturan lokasi berjualan. Reza mendorong pemerintah membangun sistem pengelolaan yang jelas, mulai dari pendataan pedagang, penataan zona berjualan, pengaturan kapasitas hingga pengawasan kebersihan.

Reza juga menilai CFD Udayana memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas perdagangan setiap akhir pekan perlu dipetakan dan dikelola secara profesional agar berpotensi memberikan kontribusi bagi daerah melalui mekanisme yang sah.

“Kita dorong pengelolaan kawasan Udayana sebagai pusat ekonomi kerakyatan”. Kata Reza

Menurut M3, pemerintah harus memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif resmi, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban yang transparan. Potensi ekonomi PKL jangan sampai dibiarkan tanpa tata kelola yang jelas, terlebih ketika pemerintah memiliki peluang untuk mengoptimalkannya bagi kepentingan masyarakat dan daerah.

Dalam audiensi, M3 turut menyoroti Perda Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi. Reza menegaskan bahwa pembenahan CFD harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, penataan pedagang, dan optimalisasi potensi PAD.

Dinas Perdagangan Kota Mataram mengapresiasi audiensi M3 dan menyatakan akan melakukan evaluasi serta pendataan terhadap PKL. Disdag mendorong pembentukan regulasi dan tata kelola yang jelas agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan potensi retribusi daerah dapat dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Kota Mataram menyatakan mendukung pembenahan tata kelola PKL dan akan mendorong rapat bersama dinas terkait untuk membahas regulasi, pendataan, lokasi berjualan, serta mekanisme pengelolaan CFD Udayana. DPRD juga mendorong APKLI memperjelas mekanisme keanggotaan, misalnya melalui kartu anggota atau tanda identitas, sehingga status pedagang dapat dibedakan dan penarikan iuran tidak menimbulkan persoalan.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara penarikan iuran PKL CFD Udayana sampai terdapat regulasi dan tata kelola yang jelas. Para pihak juga mendorong pembahasan lanjutan untuk memperbaiki sistem pendataan, penataan, dan pengelolaan PKL.

Bagi M3, persoalan ini bukan semata-mata tentang iuran, melainkan bagaimana CFD Udayana dapat menjadi ruang publik yang tertib, pusat aktivitas ekonomi masyarakat, serta berpotensi mendukung peningkatan PAD melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua M3, Muhammad Reza, menyampaikan bahwa CFD bukan sekadar ruang berjualan, tetapi juga ruang interaksi sosial warga, aktivitas olahraga, rekreasi akhir pekan, serta penggerak perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, CFD perlu dikelola secara terencana agar fungsi ruang publik tetap terjaga dan aktivitas ekonomi masyarakat berkembang secara tertib.

 

Red : Syaiful Wardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner