Oleh
Nunu A. Hamijaya
OPINI, haluanindonesia.id – Apakah anak-anak milenial Gen Z mengenal baik lirik ini “Indonesia Tumpah Darahku”. Ya, ini adalah lirik dari Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” ,karya WR Supratman. Lagu ini dinyayikan secara khusus dalam acara-acara seremonial formal hingga kenegaraan.
Apakah maksudnya sudah pernah dijelaskan oleh guru-gurunya di sekolah? Saya tak sempat tanya-tanya, tapi seingat saya waktu di SD,SMP,SMA tahun 70-80-an , guru belum pernah menjelaskan tentang isi lirik tersebut. Pokoknya, diajarkan cara-cara bagiaman menyanyikannya dan hafal di luar kepala, karena setiap Senin Upcara Bendera.
Baru-baru nii saya, saya coba membaca ulang dan memahami teks lagu tersebut. Salah satunya adalah lirik ini INDONESIA TUMPAH DARAHKU.Maksud dari tumpah darah itu adalah simbol dari proses kelahiran bayi dari rahim sang ibunya, yang mengeluarkan darah saat kelahiran bayi. Darah ini namanya adalah darah nifas dalam fiqh Islam. Jadi, maksudnya bahwa Indonesia itu tempat kelahiran kita.


Dalam konteks perjuangan nasional, sering frasa ‘tanah tumpah darahku’ menjadi semacam basis ideologis kewajiban membela tanah air ini. Itu tidak salah,tapi tidak seluruhnya benar. Yang terpenting adalah apakah BELA TANAH AIR ini karena sebab-sebab SYARI’AH ,yaitu tentang JIHAD memperjuangkan dan menegakkan Islam dalam sistem kehidupan totalitas,katakanlah rakyat Indonesia? Hal ini sangat disadari benar-benar oleh SOEKARNO, era revolusi pasca Proklamasi ’45, yaitu ketika meminta Hadratus Syeikh HASYIM ASY’ARI untuk mengeluarkan FATWA JIHAD melawan KAUM KAFIR, Sekutu (Inggris,Belanda,AS) sehingga terkenal dengan RESOLUSI JIHAD !
Mengapa SOEKARNO sebagai Kepala Negara RI,yang sebenarnya memiliki landasan konstitusional UUD 1945 untuk menyatakan PERANG, tetapi justru meminta Fatwa Ulama? Hal ini sangat berbeda ketika NKRI (RIS Newborn) pada 14 Maret 1957, Soekarno memberlakukan keadaan perang atau darurat perang berlandaskan pada Undang-undang tentang Keadaan Darurat Perang (De Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg-SOB). Ini dikeluarkan sebagai payung hukum melawan para pemberontak, seperti PRRI-Permesta, RPI, dan DI/TII.
Secara khusus dalam kasus perang melawan DI/TII, salah satu tindakan operasi milternya adalah dengan konsep PAGER BETIS (Pasukan Garnisun Berantas Tentara Islam). Dengan aksi ini, nalar sejarah membacanya, pertanyaannya adalah jika yang diberantas adalah TENTARA ISLAM, maka siapakah tentara yang berada di pihak NKRI-nya Soekarno ? Apakah statusnya?.
Sadar, bahwa Soekarno, bukanlah presiden dari sebuah Negara Islam, sehingga untuk menghadapi pemberontakan yang berlandaskan ideologi islam, seperti halnya NII/DI-TII-nya SM Kartowsuirjo, Menteri Agama K.H MASJKUR memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia (sesungguhnya Ulama NU saja!) bertempat di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954 guna mengukuhkan kedudukan kepala negara Republik Indonesia sebagai WALIYUL AMRI DHARURI BISSYAUKAH (pemegang kekuasaan negara darurat).
Keputusan ini sebenarnya sangat bernuansa politik,sehingga menimbukan pro dan kontra, MENOLAK pemberian gelar tersebut, terutama dari kalangan PSII , PERTI, dan Masjoemi. Mereka diantaranya tokoh ulama senior seperti ARUJI KARTAWINATA, FIRDAUS AN, K.H. MUNAWAR CHALIL, H.A. MALIK AHMAD, dan M. ARSYAD THALIB LUBIS.
Kembali kepada pokoknya, apakah BELA NEGARA untuk mempertahankan TANAH AIR saat ini atasnama NKRI untuk melawan PENJAJAHAN sistem ideologi NASAKOM, KOMUNIS, dan KAPITALISME termasuk JIHAD FI SABILILLAH? Bgamanakah status NKRI terhadap KEWAJIBAN JIHAD FII SABILILLAH saat ini? Apakah seluruh rakyat dan warga negara Indonesia akan SIAP menghadapinya? Di manakah posisi UMAT ISLAM BANGSA INDONESIA?
Kedai EsKao, Cianjur 22 Juli 2023
Penulis adalah Penulis Buku-buku Sejarah Nasional dan Best Seller, serta Pegiat Budaya Jawa Barat.
Tidak ada komentar