x

Geothermal Gede Pangrango: Energi Hijau atau Ancaman di Jantung Konservasi

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Feb 2026 16:25 205 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Republik Indonesia kini sedang berada di persimpangan jalan yang dilematis. Di satu sisi, kita dikejar target nol emisi karbon (Net Zero Emission) yang menuntut transisi cepat ke energi terbarukan.

Di sisi lain, proyek “hijau” ini seringkali berbenturan langsung dengan benteng terakhir pertahanan alam kita. Proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango adalah contoh nyata betapa rumitnya menyelaraskan ambisi teknologi dengan kedaulatan warga dan etika lingkungan.

Paradoks Energi Bersih

Secara teknis, panas bumi adalah “anak emas” energi terbarukan. Berbeda dengan matahari atau angin yang bergantung cuaca, geothermal menyediakan energi stabil 24 jam. Namun, masalah muncul ketika titik panas bumi berada tepat di bawah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)—sebuah Cagar Biosfer Dunia yang ditetapkan UNESCO.

Di sini letak paradoksnya: Kita mencoba menyelamatkan planet dari krisis iklim (global), namun dengan risiko merusak ekosistem lokal yang justru berfungsi sebagai penyerap karbon dan penyedia air bagi jutaan jiwa di Jawa Barat hingga Jakarta.

Etika Bisnis: Bukan Sekadar Izin Legal

Dalam dunia bisnis modern, dikenal istilah Social License to Operate (Izin Sosial untuk Beroperasi). Sebuah proyek bisa saja punya tumpukan surat izin dari kementerian, namun jika warga lokal merasa terancam dan tidak dilibatkan, proyek tersebut mengalami kebangkrutan etis.

Laporan mengenai “sosialisasi diam-diam” dan tertutupnya akses dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menjadi noktah merah. Etika bisnis menuntut transparansi radikal. Ketika perusahaan berlindung di balik status “Proyek Strategis Nasional” untuk mempercepat prosedur tanpa dialog yang inklusif, yang terjadi bukanlah pembangunan, melainkan pemaksaan kehendak.

Kepatuhan Lingkungan dan Trauma Geologis

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Setidaknya ada dua risiko besar yang menjadi sorotan dalam tinjauan kepatuhan lingkungan:

• Kedaulatan Air: TNGGP adalah “menara air” raksasa. Ada ketakutan nyata bahwa aktivitas pengeboran dalam akan mengganggu akuifer (lapisan batuan pembawa air) yang menghidupi pertanian dan kebutuhan domestik warga. Meskipun pengembang mengklaim menggunakan sistem reinjection (memasukkan kembali air ke bumi), risiko kebocoran atau perubahan pola aliran air tanah tetap ada.

• Risiko Seismik: Pasca Gempa Cianjur 2022, masyarakat berada dalam kondisi trauma geologis. Secara ilmiah, aktivitas geothermal di wilayah sesar aktif memang memerlukan pengawasan ekstra ketat karena potensi gempa induksi (induced seismicity). Tanpa mitigasi risiko yang dipaparkan secara terbuka kepada publik, proyek ini akan selalu dianggap sebagai “bom waktu” oleh warga sekitar.

Menuju Jalan Tengah

Energi terbarukan tidak boleh dibangun di atas air mata warga lokal. Untuk memulihkan kepercayaan publik, ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan:

• Audit Independen: Libatkan akademisi dan pakar lingkungan yang netral (bukan pesanan) untuk meninjau ulang dampak hidrologi dan seismik.

• Transparansi Radikal: Buka dokumen AMDAL seluas-luasnya. Rakyat berhak tahu apa yang akan terjadi dengan tanah dan air mereka.

• Dialog Tanpa Intimidasi: Hentikan pendekatan keamanan. Pembangunan yang berkelanjutan harus mengedepankan persuasi, bukan paksaan.

Transisi energi adalah keniscayaan, namun ia harus berkeadilan. Jangan sampai ambisi mengejar angka di atas kertas membuat kita abai pada suara manusia di kaki gunung.

Jika proyek geothermal Gede Pangrango dipaksakan tanpa etika dan kepatuhan lingkungan yang jujur, ia bukan lagi menjadi solusi iklim, melainkan monumen kegagalan tata kelola sumber daya alam kita.

Penulis : Dody Faraitody T. Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
Enable Notifications OK No thanks