
Haluanindonesia.id – Program penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ternyata di lapangan masih menemui kendala.
Seperti adanya nilai agunan bagi debitur yang meminjam di bawah Rp 100 juta.
Dalam hal ini, Kementerian UMKM menegaskan ada sanksi yang menanti jika bank masih meminta agunan bagi debitur KUR yang meminjam di bawah Rp 100 juta.
Di sisi lain, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah rutin memantau dan mengevaluasi penyaluran KUR.
Pihaknya mengetahui kendala penyaluran KUR baik dari sisi perbankan maupun debitur.
Helvi mengatakan, saat ini seluruh direksi bank telah mempunyai surat instruksi khusus. Menurutnya, surat itu sebagai arahan agar pegawai bank tetap menyalurkan KUR sesuai aturan.
“Kami lakukan surat teguran, bahkan semua direksi bank itu sekarang itu ada surat instruksi khususnya, akan mengenakan sanksi bagi pegawainya untuk melaksanakan KUR sebagainya,” jelas Helvi.
“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh dibayarkan. Itu clear,” ujar Riza.
Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.
“Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih menga nombil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia diberikan kenakan sanksi untuk tidak diberikan pembayaran subsidi bunganya,” imbuh Riza.
Menurutnya, aturan ini harus dipegang teguh oleh semua pihak, baik bank penyalur, penjamin, maupun pemerintah daerah sebagai pengawas di lapangan.
“Di beberapa bank, berbagai inovasi sedang dilakukan dalam kerangka untuk menerapkan aturan ini. Misalnya, ada surat edaran ke unit-unitnya, itu dilakukan. Ada upaya sosialisasi secara internal. Ada membuka laporan,” ucapnya. (Ap)

Tidak ada komentar