x

Skandal Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang: Mantan Dirut Perumda Tirtawening Bandung Diduga Merugikan Negara Rp9 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 14:58 1174 Deni Wijaya

Bandung, haluanindonesia.id – Seorang mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung dilaporkan oleh sebuah lembaga antikorupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme. Laporan ini mencuat menyusul keputusan direksi yang dinilai menyalahi prosedur dan merugikan keuangan perusahaan milik daerah.

Ketua lembaga antikorupsi tersebut, Ali, menjelaskan bahwa mantan Dirut diduga mengeluarkan Keputusan Direksi Nomor KP.10.09Kep-45.3-SDM/2020 mengenai pemberian insentif kepada bagian penagihan tanpa persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas. Kebijakan tersebut disebut menyalahi ketentuan hukum, terutama terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, skema insentif tetap (fixed incentive) dibagikan dengan rincian sebagai berikut:

Direktur Utama: 8%

Direktur Umum: 7%

Kepala Bagian Penagihan: 4%

Admin Bagian: 1,5%

Admin Wilayah Penagihan: 6%

Petugas Kas Pembantu I (wilayah Badaksinga dan Atlas): 4,5%

Petugas Kas Pembantu II (wilayah lainnya): 9%

Sementara itu, insentif variabel diberikan kepada Kepala Seksi sebagai Koordinator Penagihan Wilayah serta petugas penagihan di tiap wilayah.

Ali menilai bahwa kebijakan ini menyebabkan potensi pendapatan perusahaan yang seharusnya diterima secara penuh menjadi menyusut signifikan. Dari potensi penerimaan sebesar Rp2.255.171.325 per bulan, hanya sekitar Rp1.353.102.795 yang masuk ke kas perusahaan, sedangkan sisanya sebesar Rp902.068.530 diduga disalurkan sebagai insentif. “Jika dikalkulasikan selama 10 bulan, kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp9 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ali juga mengungkap dugaan pelanggaran lainnya, yakni perekrutan 132 pegawai baru tanpa adanya persetujuan dari Dewan Pengawas maupun KPM. Dari jumlah tersebut, diduga terdapat 19 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat perusahaan, termasuk anak, menantu, keponakan, adik kandung, dan adik ipar. Bahkan, dua orang di antaranya diketahui merupakan pembantu rumah tangga yang turut digaji menggunakan anggaran perusahaan.

“Penerimaan pegawai seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkas Ali dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pihak terkait hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Lembaga antikorupsi yang dipimpin Ali mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas pengelolaan BUMD di Kota Bandung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
Enable Notifications OK No thanks