
Oleh: Ridwan Mubarak
(Penulis merupakan Akademisi dan Pemerhati Pendidikan. Kini Bergiat di Komisi Nasional Pendidikan/ KOMNASDIK JABAR sebagai Koord. Perguruan Tinggi)
CIANJUR – Bagi kalangan pendidik ataupun tenaga kependidikan di berbagai satuan pendidikan, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Meskipun diakui masih banyak pihak, termasuk pendidik yang belum paham seutuhnya tentang SIPLah tersebut, terlebih pada tataran tekhnis pemaksimalan peran aplikasi berbasis digital ini. SIPLah diharapkan dapat mempermudah kerja dalam hal pemenuhan kebutuhan pihak satuan pendidikan ataupun sekolah.
SIPLah sendiri adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah. Guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM. (https://siplah.kemdikbud.go.id).
SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
Namun sangat disayangkan, pada implementasi SIPLah oleh satuan pendidikan di daerah-daerah kerap mengalami penyimpangan. Hal ini bermula dari para pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan melalui birokrasinya yang sayarat dengan kepentingan yang lebih bersifat pragmatis-transaksional tanpa berfikir manfaat, maslahat dan mafsadatnya perilaku birokrasi terhadap Satuan Penerima Manfaat dari SIPLah ini.
Sebagai contoh banyaknya pemberitaan miring tentang pelaksnaan SIPLah di Cianjur yang terpublikasikan melalui laman pemberitaan: https://www.radarcianjur.com/cianjur-raya/94510004125/soal-isu-terlibat-konsorsium-pengadaan-buku-ke-tiap-sekolah-di-cianjur-disdikpora-kalau-ada-laporkan. Berikutnya pada laman https://wartacianjurnews.com/disdikpora-cianjur-bantah-pengadaan-konsorsium/, dan laman https://cyberjabar.id/pihak-konsorsium-klaim-adanya-kerjasama-dengan-disdik/.
Sudah menjadi rahasia umum jika di Kabupaten Cianjur, berdasarkan pemberitaan di atas, terdapat dugaan oknum Birkorasi Dinas Pendidikan yang turut bermain mengkondisikan Penerima manfaat SIPLah untuk berbelanja kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Konspirasi KONSORSIUM SIPLah. Dalam kasus ini, terjadi kelindan kepentingan antara pengusaha dan oknum Pejabat Disdikpora yang berorientasi pada keuntungan semata, tanpa berfikir panjang pada peningkatan capaian IPM indikator pendidikan sebagai soko guru pertama dan utama mulianya sebuah bangsa, sing penting untung besar, peduli setan dengan IPM dan tujuan sistem pendidikan nasional.
Turunan berikutnya dari konspirasi SIPLah (Pengusaha yang nihil etika dan oknum Pejabat yang alfa moral) adalah ditemukannya indikasi penyimpangan dari rangkaian SIPLah ini. Pertama terjadinya proses jual beli kwitansi bodong oleh perusahaan dengan piahk satuan pendidikan dan disaksikan secara telanjang oleh oknum Disdikpora. Kedua, spesifikasi barang yang tidak sesuai baik dari kuantitas maupun kualitas barang yang dipesan, sehingga pembelanjaan menjadi tidak tepat sasaran dan mubazir. Ketiga, adanya perusahaan nakal yang tidak memberikan barang yang dipesan melalui SIPLah padahal uang sudah ditransfer ke rekening perusahaan, hingga satu tahun anggaran berikutnya. Keempat, adanya indikasi gratifikasi kelas teri yang dilakukan oleh oknum Pengusaha terhadap oknum Pejabat Disdikpora dalam bentuk komitmen dengan judul “kewajiban Pengusaha” ataupun langsung berbentuk fresh money.
Terakhir Kelima, berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat antar pengusaha SIPLah karena keberpihakan oknum Pejabat Disdikpora kepada Pengusaha tertentu yang mengatasnamakan KONSORSIUM SIPLah (Meskipun penamaan ini sudah dibantah oleh pihak birokrasi Disdikpora) sehingga mereka abai dan lalai terhadap kualitas barang yang diberikan kepada pihak sekolah selaku penerima manfaat. Seharusnya pihak Birokrasi Disdikpora jauh hari sebelum pelaksanaan SIPLah melakukan pembinaan kepada seluruh Perusahaan yang akan turut terlibat dalam hal pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah, hal ini untuk meminimalisir konflik kepentingan baik antar sesama pengusaha maupun antara Pengusaha dan oknum Pejabat Disdikpora dalam hal ini.
Konsekwensi dari konspirasi ataupun permufakatan jahat SIPLah ini adalah tidak berjalannya pelaksanaan SIPLah sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan dan Perundangan yang ada. SIPLah hanya dijadikan ajang bancakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya oleh pihak-pihak yang miskin moral dan kaya akan syahwat kepentingan sesat sesaat. Anggaran SIPLah yang nominalnya fantastis tidak memberikan dampak manfaat yang signifikan bagi satuan pendidikan dan peserta didiknya. Alhasil, cita-cita luhur dari tujuan pendidikan nasional yakni memanusiakan manusia tidak mewujud, yang ada adalah mensejahterakan oknum Pengusaha dan oknum Pejabat Disdikpora yang miskin atas moralitas.
Menyikapi hal yang demikian, sudah sepantasnya kita semua bergerak serentak untuk memberangus Praktek-praktek culas Pelaksanaan SIPLah, terlebih APH (aparat penegak hukum) dengan segala kewenangannya menindak siapapun yang bermain-main dengan anggaran negara. APH harus responsif dengan praktek kotor ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut, karena jika dibiarkan lambat-laun perilaku ini akan dianggap sebagai sebuah kalaziman dan biasa saja dilakukan. Kejar, tangkap dan jatuhi hukuman setimpal bagi siapa saja yang memainkan anggaran pendidikan.
Dunia pendidikan terutama SIPLah jangan dikotori dengan perilaku menjijikan konspirasi oknum pengusaha dan oknum birokrasi Disdikpora yang berujung pada perilaku gratifikasi dan koruptif kelompok oligarki kelas teri di daerah. Mari kawal Pelaksanaan SIPLah demi terciptanya akselerasi capaian IPM di Kabupaten Cianjur yang kita cintai ini, dimulai dari pelaksanaan SIPLah yang amanah, tidak menjadikannya gaduh dan resah. Kami akan mengawal SIPLah ini hingga tuntas !.
(Penulis adalah Dosen FDK UIN SGD Bandung, Direktur Yayasan Cianjur Institute, Pengurus LTNU-NU Jawa Barat, dan Pembina Kornas Jokowi Jabar).

Tidak ada komentar