“Kabupaten Cianjur kini tengah berduka, marwah pendidikan yang direpresentasikan oleh Kampus UNSUR, telah diperkosa oleh kepentingan kekuasaan melalui Parpol penguasa.”
OPINI, journalnusantara.com – Menjadi suatu kegelisahan bagi seorang pendidik menyaksikan Fungsionaris Parpol “menginvasi” ruang moral akademis Kampus. Perguruan Tinggi atau biasa akrab kita menyebutnya dengan istilah dunia kampus.
Civitas akademis yang berada di lingkungan Kampus dipercaya sebagai para penjaga moral dan pelestari tradisi keilmuan, karenanya tepatlah jika Kampus dimaknai sebagai ruang cuci moral yang harus steril dari kepentingan politik praktis Parpol. Fokus utamanya adalah pendidikan dengan turunanya penguasaan ilmu dan pengetahuan secara komprehensif, no education no economic, no economic so state (tidak ada pendidikan maka tidak ada pertumbuhan ekonomi, tidak ada pertumbuhan ekonomi maka tidak akan ada negara).
Pun demikian dengan Kampus Universitas Suryakancana (UNSUR), Kampus ternama di Kabupaten Cianjur yang merupakan penyatuan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) menjadi Universitas Suryakancana pada tahun 2001. Kampus UNSUR Selain sebagai Kampus kebanggan warga Cianjur, juga diakui telah banyak melahirkan tokoh-tokoh besar tidak hanya lokal melainkan nasional.
Dengan kata lain UNSUR keberadaannya tidak hanya dipahami secara fisik sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi dengan beragam fasilitas infrastruktur yang ada di dalamnya. Lebih dari itu Kampus UNSUR diyakini pula sebagai alat ukur sehatnya moral birokrasi dan ajegnya logika masyarakat Cianjur menyikapi realitas kehidupannya.
Namun, kesemuanya kini tengah dipertaruhkan apakah UNSUR masih merepresentasikan sehatnya moral dan tegaknya tradisi keilmuan masyarakat Cianjur, atau justeru sebaliknya dua hal yang menjadi karakteristik UNSUR sebagai lembaga pendidikan tinggi tergerus oleh kebijakan Bupatinya yang tidak paham sama sekali tentang hakikat tujuan pendidikan.
Sehingga keputusannya terindikasi melawan hukum dan bahkan mempecundangi regulasi akademis dengan menjadikan Kampus sebagai ajang mempertegas hegemoni kekuasaan. Bukti paling nyata adalah “Bedol Desanya” fungsionari PDIP Kab. Cianjur menjadi Struktural Pengurus Harian Yayasan Pendidikan UNSUR Cianjur, tepat dilantik hari ini (03/7/2023) di Gedung Garuda Pendopo Cianjur.
Soal apakah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/ DPRD) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3):
Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan; atau
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Selain UU MD3 yang dilanggar, juga terindikasi dilabraknya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Ketika terjadi pelantikan fungsionaris Parpol menjadi pejabat struktrural Yayasan seperti halnya terjadi hari ini, besar kemungkinan indikasi pembangkangan terhadap aturan dan perundangan itu nyata. Bahkan indikasi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh Kepala Daerah sangat nyata adanya.
Diperlukan kebersamaan untuk mengingatkan apa yang menjadi ketidaktepatan ataupun kesalahan Kepala Daerah dalam hal kebijakan, termasuk aktivitas pelantikan hatri ini. Terutama Civitas akademik (dosen dan mahasiswa) UNSUR wajib melakukan perlawanan sesederhana apapun, jika tidak maka apa yang menjadi distingsi (pembeda) masyarakat kampus dengan masyarakat lainnya. Diamnya kita hari ini atas kasus Pengukuhan Pengurus Yayasan Pendidikan UNSUR sama dengan melegitimasi potensi rusaknya marwah pendidikan oleh kerakusan penguasa.
Eloknya, tidak perlu seorang Bupati mengorbankan lembaga pendidikan tinggi untuk kepentingan kepuasan syahwat berkuasa, karena kekuasaan ada limit waktu sedangkan ruh pendidikan tidak mengenal batasan waktu, bahkan pendidikan menjadi penegas marwah (kehormatan) sebuah bangsa, politik tidak.
Kabupaten Cianjur kini tengah berduka, marwah pendidikan yang direpresentasikan oleh Kampus UNSUR, telah diperkosa oleh kepentingan kekuasaan melalui Parpol penguasa. Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya Moral Kepala Daerah terbukti sudah. Cianjur kini tengah di titik nadir rendahnya moral Kepala Daerah dan matinya (hati nurani) para politisi yang menghalalkan segala cara untuk melanggengkan hegemoni, meski tergadai harga diri mereka tak perduli.***
Penulis adalah Koord. Perguruan Tinggi KOMNASDIK (Komisi Nasional Pendidikan) Jawa Barat dan Ketua Dewan Pembina KORNAS Jokowi Jabar.
Tidak ada komentar