
Haluanindonesia.id – Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal dengan76 istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 7Tenaga Kerja Wanita (TKW), sampai saat ini rentan dari eksploitasi kekerasan: disekap, disiksa, tidak dibayar gajinya, dan lain-lain. Kekerasan yang dialami saudara kita bukan kejahatan biasa,y sudah berpotensi ke pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Data versi Bank Indonesia tahun 2023, remitansi PMI tembus Rp 159,6 triliun. Setara USD 10,4 miliar. Lebih besar dari ekspor CPO yang Rp 154 triliun. Tapi lihat berita: “PMI Tewas di Malaysia”, “Disiksa Majikan di Arab Saudi”, “Kapal Tenggelam di Selat Malaka”, dan lain-lain. Nyawa pahlawan cuma jadi statistik duka.
Inilah paradoks kita: pahlawan devisa vs korban sistem. Negara bangga saat nerima kiriman uang. Negara bungkam saat peti jenazah datang. Kita kirim manusia, pulangnya angka. Sudah puluhan tahun siklus ini berulang. Saatnya bongkar kenapa negara gagal jadi bapak bagi anak yang merantau mengais rezeki di negeri orang.
Dasar Hukum sebagai Payung hukum sebenarnya lengkap. UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jelas: negara wajib lindungi dari ujung rambut sampai ujung kuku. Ada PP 59/2021, ada Permenaker 4/2023. Di atas kertas, PMI paling dilindungi. Tapi hukum tanpa nyali cuma jadi pajangan. Pasal 7 UU 18/2017 mewajibkan
pemerintah desa mendata calon PMI.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran lewat UU 6/2012 di era Presiden SBY. Artinya kita janji ke dunia: PMI punya hak sama seperti warga lokal. Hak atas upah layak, hak bebas dari penyiksaan, hak akses bantuan hukum. Tapi Komite PBB di Jenewa tahun 2023 kasih rapor merah. Catatan mereka: Indonesia lemah di pengawasan PT, lambat di bantuan hukum, dan abai pada korban. Kita tanda tangan, tapi lupa isi kontraknya. Kita harus malu di forum internasional, tapi tetap tenang di dalam negeri.
Permasalahan PMI Ilegal
KBRI Riyadh Tahun 2022 memperkirakan puluhan ribu WNI ilegal atau overstayer/kaburan masih bertahan di Arab Saudi. Mayoritas eks PMI yang kabur karena kekerasan (disiksa, gaji tidak dibayar, atau takut pulang dengan tangan kosong).
Jalur non-prosedural lahir karena tiga hal: calo desa, PT nakal, dan negara lambat. Calo janjikan gaji besar, PT pungut biaya selangit, negara bikin LTSA yang antreannya kayak BPJS. Akibatnya fatal. PMI ilegal tidak tercatat KBRI. Saat disiksa, tidak ada yang bela. Saat meninggal, dipulangkan pakai kardus.
Kasus overcharging juga gila. Untuk jadi ART di Hong Kong, PMI bisa utang Rp 25 juta. Gaji 6 bulan pertama habis buat bayar utang. Ini bukan kerja, ini perbudakan berkedok legal.
UUD 1945 Pasal 28I tegas: setiap orang berhak hidup, bebas dari penyiksaan. Tapi lihat kasus Adelina di Malaysia 2018. Disiksa, tidur di samping anjing, mati. Lihat kasus Ruyati di Arab 2011.
Dipancung tanpa notifikasi. Di mana negara saat buruh migran butuh? KBRI baru muncul kalau sudah viral. Padahal amanat UU 18/2017 jelas: atase
ketenagakerjaan wajib visit rutin. HAM PMI bukan urusan amal. Ini kewajiban konstitusional. Kalau negara absen, siapa lagi yang lindungi mereka?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM), gencar gaungkan Program “Jabar Istimewa”. Fokusnya: SDM unggul, desa maju, pengangguran turun. Tapi data bicara lain. Lumbung suara KDM seperti Cianjur, Sukabumi, Indramayu justru lumbung “ekspor” PMI ilegal. Ada fenomena di Kabupaten Cianjur, hampir tiap tahun kedatangan peti mati.
Pertanyaannya buat Jabar Istimewa KDM: istimewa buat siapa? Kalau warga Cianjur masih pilih jadi PMI ilegal ke Malaysia, Arab Saudi, dan lain-lain karena di desa tidak ada kerja, berarti PR KDM belum selesai. Jabar Istimewa harus berani masuk ke desa kantong PMI. Bukan cuma tik tokan, bangun jalan, tapi bangun harapan agar warga tidak jual nyawa ke tekong/bandar.
Rekomendasi/Penutup
Langkah konkret yang bisa dilakukan oleh negara: Kalau Pemerintah RI tidak mau dicap pelanggar HAM dan kalau Presiden Prabowo terlalu sibuk, Gubernur Jawa Barat KDM bisa melakukan repatriasi, yaitu pemulangan PMI ilegal ke kampungnya di Jawa Barat, anggarannya dari Pos APBD Provinsi.
Tentu saja negara tidak boleh abai dan cuma jadi kasir devisa. Negara (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) harus jadi bapak, khususnya terhadap nasib PMI ilegal. Negara harus mengambil kebijakan; Revisi total tata kelola PMI, repatriasi, pangkas rantai mafia, hadir di negara tujuan. Karena pahlawan tidak pantas mati terabaikan.
Red : Ketua Ikadin Cianjur
Unang Margana

Tidak ada komentar