x

Cekcok Antrean Sate Taichan, Kronologi Prajurit TNI Ditikam 10 Kali hingga Tewas di Tangerang

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 13:12 12 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Polisi membeberkan kronologi meninggalnya seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Tangerang.

Prada Arif tewas usai jadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh 9 orang pada Minggu, 19 Juli 2026.

Polisi mengungkap bahwa korban mendapat dihujani 10 tikaman dari pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut keterangan polisi, penyebab perkara tersebut adalah kesalahpahaman saat sedang antre sate taichan.

Cekcok Antrean Sate Taichan

Polisi menyatakan usai penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa CCTV, awal mula perselisihan terjadi saat Arif dan pelaku mengantre sate taichan.

“Berawal dari parkiran di mana ada satu penjual sate taichan.

Kenapa ada pertikaian ini? Jadi, para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 27 Juli 2026.

“Jadi, awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, lalu kejar-mengejar, hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban ditusuk,” lanjutnya.

Luka yang diterima korban, kata Wira sebanyak 5 tusukan di tubuh bagian depan dan 5 tusukan lainnya di tubuh bagian belakang.

“Motifnya bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi,” imbuhnya.

Pelaku Mulai Memukul Korban

Lebih lanjut, cekcok yang terjadi membuat ketersinggungan dan membuat pelaku mulai menggunakan kekerasan.

“Pemantiknya adalah dari tersangka memukul korban duluan,” tuturnya.

“Korban lari hingga akhirnya membuat massa dari kelompok pelaku mengejar dan akhirnya ada melakukan penusukan,” terangnya.

Korban Lari, Dikejar Pelaku dengan Motor Sebelum Ditusuk

Adapun saat kejadian, Wira menyebut bahwa pelaku mengejar korban yang saat itu mencoba melarikan diri setelah dipukul.

“Pelaku penusukan mengejar korban menggunakan satu sepeda motor yang dibonceng oleh satu tersangka lainnya,” kata Wira.

“Memang korban ini basic-nya atlet lari, informasi dari keluarga begitu.

Jadi, korban lari cukup jauh hingga yang menusuk sajam mengejar menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Saat jarak sudah dekat, aksi penusukan kemudian dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Sementara jarak pengeroyokan dan TKP penemuan jenazah sekitar 500 hingga 800 meter.

“Memang dilihat dari CCTV, korban lari cukup kencang dan jauh.

Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejar menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Penetapan 7 Tersangka

Polisi pun telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang menjadi 4 klaster.

Klaster pertama adalah BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan mengejar korban dan klaster kedua terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.

Kemudian klaster ketiga adalah SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.

Klaster terakhir atau klaster keempat EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x