x

Peraturan Bupati di Anggap Tidak Berpihak, Guru Ngaji di Desa Mulyasari Mengaku Kecewa

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 18:08 633 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id, CIANJUR — Suara keresahan menggema dari Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Para guru ngaji di desa tersebut mengaku kecewa dengan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Ngaji yang dianggap tidak berpihak pada para pengajar Al-Qur’an di pelosok desa.

Dalam aturan baru itu, setiap desa kini hanya diperbolehkan memiliki satu penerima insentif. Kebijakan ini memantik gelombang protes dan rasa ketidakadilan di kalangan para ustaz yang selama ini menjadi ujung tombak pembinaan keagamaan masyarakat.

Sosialisasi peraturan tersebut digelar Pemerintah Desa Mulyasari, Selasa (21/10/2025), dan dihadiri para guru ngaji yang tergabung dalam Gabungan Ustad Mulyasari (GUM).

Kepala Desa Mulyasari, Dewi Susanti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para ustaz yang tetap bersemangat mengajar meski insentif mereka dipangkas. Ia menilai perubahan kebijakan ini tidak seimbang dengan dedikasi para guru ngaji di lapangan.

“Kalau dulu insentif bisa diterima tiga kali dalam setahun untuk setiap RT, sekarang hanya satu orang di satu desa yang mendapatkannya. Ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa tidak adil,” ujar Dewi.

Menurutnya, kebijakan efisiensi yang tertuang dalam perbup itu membuat pemerintah desa berada di posisi sulit. Di satu sisi, desa wajib menjalankan aturan, namun di sisi lain, mereka melihat semangat dan perjuangan para ustaz yang tidak sebanding dengan kebijakan yang diterapkan.

“Kami tentu prihatin. Para ustaz punya pengabdian yang sama besar, mereka membina moral generasi muda setiap hari tanpa pamrih. Kami berharap aturan ini bisa dievaluasi agar keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya.

Ketua Gabungan Ustad Mulyasari (GUM), Ustad Aceng Jaelani, juga menyampaikan keberatannya terhadap peraturan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan ini justru menambah beban administratif dan mempersulit para ustaz di desa.

“Kami para ustaz merasa aturan ini terlalu ribet. Harus bikin rekening, urus administrasi, tapi hanya satu orang yang mendapat insentif. Kami berharap insentif bisa dikembalikan ke mekanisme lama yang lebih adil dan bermanfaat,” tegas Aceng.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa semangat mengajar para guru ngaji tidak akan surut meski tanpa insentif.

“Ada atau tidak ada insentif, kami tetap akan mengajar. Karena tugas kami bukan semata mencari uang, tapi mengabdi dengan niat ikhlas beramal,” tutupnya.

Keresahan para guru ngaji ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mengevaluasi kebijakan baru tersebut. Di tengah gencarnya program penguatan keagamaan dan pembinaan moral, nasib para pengajar Al-Qur’an justru tidak boleh diabaikan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
Enable Notifications OK No thanks