x

Dukung Wali Kota Bandung Proses Hukum Penebang Pohon di Cihapit, LBI: Memang Harus Ditegakkan

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Agu 2026 20:52 9 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id- Polemik penebangan 10 pohon di kawasan Perempatan Riau-Cihapit atau Jalan LLRE Martadinata terus menjadi sorotan publik. Isu tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Ormas Laskar Benteng Indonesia (LBI), Boyke Luthfiana Syahrir.

 

Boyke bahkan menyatakan dukungan kepada langkah hukum yang akan ditempuh oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

 

Seperti diketahui, Farhan menegaskan bahwa akan membawa kasus penebangan 10 pohon di kawasan tersebut ke ranah hukum jika terbukti dilakukan tanpa izin.

 

“Saya sangat mendukung apa yang menjadi keputusan Pak

Wali Kota Bandung untuk mempidanakan pemilik atau pengelola tempat usaha yang bernama Sixnine Coffee & Roastery atau Sixnine Padel itu,” ucap Boyke dalam keterangannya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu, 2 Agustus 2025.

 

Sentil soal Pelanggaran hingga Beri Efek Jera dengan Hukum

 

Lebih lanjut, Boyke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait mengenai aturan tentang penebangan pohon.

 

“Itu jelas melanggar Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 serta Surat Edaran Pemprov Jabar mengenai moratorium penebangan pohon,” jelasnya.

 

Tak hanya soal pelanggaran aturan, Boyke juga menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Wali Kota bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tak terjadi lagi.

 

“Ini memang harus benar ditegakkan biar tidak ada orang yang berani melakukan kembali hal tersebut,” ungkapnya.

 

“Tapi kalau hanya gertakan saja dan memang hanya untuk konten bahwa ini akan ditegakkan tapi faktanya dibiarkan, saya pastikan besok lusa akan menjamur orang yang akan berani melakukan tindak tersebut,” tambahnya.

 

Siap Ambil Langkah jika Proses Hukum Tak Dilakukan

 

Di sisi lain, Boyke juga memastikan bahwa ormas LBI akan turun langsung jika proses hukum yang sudah digadang-gadang oleh Wali Kota urung dilaksanakan.

 

“Kita liat saja apakah betul ditindak atau tidak. Kalau Walikota tidak ada tindakan dan setelah tahu itu milik siapa dan akhirnya mencoba memberikan toleransi, atau dengan hanya penggantian bibit pohon saja, kami jajaran Laskar Benteng Indonesia akan turun ke jalan,” lanjutnya.

 

“Kami akan menyuarakan bahwa Bandung darurat pengawasan dan pengendalian terhadap apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun oleh jajaran penegak Perda,” tukasnya.

 

Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.

 

Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.

 

Nama tempat usaha Six Nine Padel mencuat sebagai dugaan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk membuka pandangan terhadap sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi.

Red (Indra)

Sumber:Journalnusantara.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x