
CIANJUR, haluanindonesia.id – Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Menyoroti keputusan Bawaslu Kabupaten Cianjur
Diketahui seorang ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Menurut Yana Nurzaman selaku ketua Presidium Ampuh menyayangkan , Keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa perkara yang menjerat OS Oknum ASN yang terjerat OTT tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum dengan Alasan tidak terbukti melakukan melakukan politik uang,”ucapnya.
Masih Yana, kami kira keputusan kawan-kawan di Bawaslu ini sangat “luar biasa”, dalam Sejarah OTT di negara kita, belum ada oknum penyelenggara negara yang terkena OTT selamat dari jerat hukum,
“Selanjutnya dari keterangan yang sampaikan oleh Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur dan syarat untuk kemudian perkara dilanjut ke tahap proses hukum selanjutnya,
“‘ Dalam konteks ini seharusnya rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur menjelaskan secara terang benderang unsur dan syarat yang mana yang tidak terpenuhi, sehingga tidak memunculkan dugaan dan prasangka publik bahwa rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak bekerja secara professional / dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang bertujuan untuk menyelematkan oknum ASN ini dari sanksi pidan kepemiluan,” Katanya.
Yana juga menambahkan, Dari awal kami sudah ingatkan agar rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur bisa bekerja secara professional, terbuka dan tidak boleh ada kekuatan atau kepentingan manapun yang bisa mengendalikan mereka, hal ini semata untuk menjaga wibawa dan marwah Bawaslu itu sendiri. Jujur kami kecewa, karena kami memprediksi bahwa perkara ini akan menjadi sebuah produk hukum yang fenomenal apalagi kalau bisa sampai menjerat aktor utamanya,”Ujarnya.
SPA

Tidak ada komentar