
Haluanindonesia.id-Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dugaan rekayasa laporan tindak kriminal yang dibuat oleh seorang karyawan swasta. Selain membuktikan laporan tersebut tidak benar, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelapor.
Kasus ini bermula ketika yang bersangkutan mendatangi pihak kepolisian pada Sabtu malam (1/8/2026) untuk melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, ia mengaku dihadang dua orang tak dikenal yang membawa senjata tajam di area persawahan Kelurahan Pakis. Pelapor menyebut uang operasional perusahaan sekaligus dana gaji karyawan CV Xagara Mandala senilai Rp14.700.000 yang dibawanya raib setelah dirampas oleh para pelaku yang disebut sebagai begal.
Namun, rekayasa tersebut tidak berlangsung lama. Kecurigaan petugas berawal dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang minim bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyidikan melalui penelusuran digital forensic dan audit finansial (Follow the Money).
Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif. Terduga pelaku sejatinya telah menggelapkan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp29.878.000,-. Uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak, di mana sebesar Rp3.700.000,- ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya didepositkan ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).
Terduga pelaku berspekulasi menempatkan dana tersebut pada aset kripto berisiko tinggi (meme coins) yang saat itu mengalami penurunan nilai secara tajam (crash). Akibat spekulasi tersebut, portofolio modalnya hancur hingga menyisakan saldo minim sebesar Rp1.168,-. Didorong rasa panik akibat kerugian total (loss/liquidated), terduga pelaku menghapus riwayat penelusuran pada gawainya dan merancang skenario pembegalan palsu untuk membohongi manajemen perusahaan serta pihak kepolisian.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sisa uang tunai sebesar Rp2.800.000,-
* 1 (satu) buah tas punggung
* Lembar surat tanda laporan fiktif
* Struk transaksi perbankan
* Tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi dan grafik trading kripto yang mengalami loss.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan fokus penanganan perkara ini serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.
“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat maupun elemen pelaku usaha untuk senantiasa waspada dan bijak dalam mengelola keuangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” imbau Kapolresta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus berkoordinasi dengan pihak manajemen CV Xagara Mandala untuk penanganan hukum lebih lanjut.(*)
Red (indra)
Sumber:Journalnusantara.com

Tidak ada komentar