x

Bos PT AKT hingga Komisaris Perusahaan Tambang Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru

waktu baca 4 menit
Rabu, 5 Agu 2026 14:11 11 Deni Wijaya

Foto:   dugaan Tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber:Instagram@kejakasaanri)

(HaluanIndonesia.id)– Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki tahap baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan tahap II, Kamis (23/7/2026).

Pelimpahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2016 hingga 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan tersebut. Mereka adalah BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE sebagai Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam pengelolaan aktivitas pertambangan. Penyidik menilai tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi tertentu.

Selain itu, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau fasilitas yang melekat pada jabatan dan kedudukan masing-masing. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut disebut berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Dalam berkas perkara, jaksa menerapkan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, para tersangka juga dikenakan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan dakwaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup. Seluruh materi pembuktian yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan bersama para tersangka kepada tim penuntut umum dalam pelaksanaan tahap II.

Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Pada fase ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa memiliki kewenangan untuk mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sektor pertambangan yang berlangsung selama hampir satu dekade. Penyidik menduga praktik penyimpangan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan secara lengkap sebelum membawa perkara tersebut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui proses persidangan nantinya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, maupun pembelaan dari para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya kesalahan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan5 pengadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.

Hingga tahap pelimpahan ini, proses penanganan perkara masih berada dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status hukum para tersangka akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika ingin benar-benar menyerupai gaya redaksi detikNews, naskah ini juga dapat dibuat dengan pola judul yang lebih “nendang”, lead tiga paragraf yang lebih kuat, subjudul, dan panjang sekitar 900–1.100 kata (setara dua halaman media online).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x