
Haluanindonesia.id – Aksi seorang pengendara motor merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, terekam kamera dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 17.18 WIB.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang pria berbaju putih tidak sabar menunggu palang pintu dibuka.
Rusak Palang dan Coba Terobos Perlintasan
Dalam video unggahan akun @merapi_uncover, pria tersebut turun dari motor lalu merusak palang pintu. Ujung palangnya patah dan kabelnya sampai lepas dari tiangnya.
“Pemuda dari seberang tiba-tiba maju karena nggak sabar mau maksa palang dibuka. Akhirnya kabel sama kayunya putus,” tulis keterangan video tersebut, Minggu 9 Agustus 2026.
Usai kereta lewat, pelaku juga sempat mencoba merusak palang di sisi satunya tapi gagal. Palang baru terbuka setelah kereta melintas.
Beberapa warga dan anggota TNI disebut sempat mendekat untuk menghentikan, namun pelaku keburu kabur.
“Sempat didatangi warga dan TNI, tapi kayaknya nggak ada yang berani nahan. Akhirnya dia pergi gitu aja,” lanjut keterangan itu.
Saat diingatkan warga karena kereta kedua mau lewat, pria itu justru kesal dan bilang, “Kereta masih jauh udah dipalang.”
KAI Tempuh Jalur Hukum dan Lakukan Perbaikan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan dan melapor ke polisi buntut kejadian ini.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan aksi ini karena bisa membahayakan perjalanan KA dan keselamatan pengguna jalan. Kami pastikan tidak ada gangguan perjalanan akibat kejadian tersebut,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Minggu 9 Agustus 2026.
Laporan resmi sudah dilayangkan ke Polsek Gamping.
“Kami juga sudah buat laporan ke kepolisian agar diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Feni menambahkan, petugas pengamanan dan prasarana KAI akan bersinergi dengan polisi untuk langkah pencegahan ke depan.
Ia juga mengingatkan, menerobos palang pintu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dijerat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Polsek Gamping telah mengamankan terduga pelaku berinisial S, 24 tahun.
“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 dan masyarakat, kami langsung ke lokasi untuk pengecekan,” tulis akun Instagram @jogja_guardian, Senin 10 Agustus 2026.
“Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut unggahan tersebut.
Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana
Tinggalkan Balasan