x

Rancangan Peraturan Daerah Di Bahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 23:14 544 Deni Wijaya

Depok. haluanindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok Menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jln Boulevar Sektor Anggrek Grand Depok Citi ( GDC) dalam rangka Penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Depok.

Wakil ketua DPRD Yeti Wulandari menyampaikan kepada masing komisi / Fraksi atau yang mewakili dari Partai PKS, PAN, PDI, Golkar, Gerindra, Demokrat untuk memberikan masukan dan pandangan terkait Peraturan.

Dalam sambutanya Walikota Depok Mohammad Idris,
menyampaikan, “Ads tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh pihak eksekutif DPRD Kota Depok, ke tiga ini disusun karena adanya tiga faktor utama”, ucapnya Idris.

Lebih lanjut Walikota Depok membacakan penyampaian raperda Kota Depok, “pertama telah terbitnya perundang-undangan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan dengan pemerintah, kedua peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan, perlunya dibentuk suatu peraturan daerah, sebagai penyelenggara otonomi daerah,, ketiga adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah daerah Kota Depok”. paparnya Idris.

“Penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia kita perlu untuk melakukan pengaturan sebab lanjut usia ini sebagai dari masyarakat kota Depok yang mempunyai hak dan kewajiban sama dalam segala aspek kehidupan serta memiliki potensi dan kemampuan dapat dikembangkan untuk kemajuan kesejahteraan keluarga dan juga masyarakat”. Pungkasnya Idris.

Selanjutnya Haji Edi Matsuro, membacakan laporan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap atas pembahasan kebijakan umum anggaran KUA dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025, setelah Walikota Depok. “Sebagai inisiatif dari DPRD walaupun tingkat kemiskinan Depok terendah di Jawa Barat masih merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Depok”. Ungkapnya Matsuro.

“Dalam menanggulangi kemiskinan terhadap pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan serta program parameter Penduduk miskin, peraturan ini sebagai dasar dalam perencanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan”. Lanjutnya Matsuro.

“Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan pandangan umum fraksi-fraksi Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama Pansus yang akan dibentuk oleh DPRD kota Depok tambah”. Tutupnya Matsuro .

(Arif)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
Enable Notifications OK No thanks