
Haluanindonesia.id, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan jalur internasional dan lokal. Sebanyak 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja berhasil disita dalam serangkaian operasi yang digelar lintas provinsi.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025), sebagai bagian dari komitmen institusi mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Dalam kasus sabu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat internasional dari Cina dan Malaysia, serta menyuplai sabu berkualitas tinggi dari kawasan segitiga emas (Golden Triangle).
Operasi penangkapan dilakukan bertahap di empat lokasi berbeda, dimulai dari Sukabumi (24 September), Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober), Surakarta (2 Oktober), dan berakhir di Citeureup, Bogor (4 Oktober).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyebut total sabu yang disita mencapai 17.657,78 gram. Modus penyelundupan tergolong beragam dan canggih, seperti menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan popok bayi. Petugas juga menyita 34 butir ekstasi dalam penggerebekan tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran ganja dari Aceh, dengan barang bukti 15,5 kg ganja dari dua tersangka, ID dan MF. Tambahan 4 kg ganja lainnya disita Polrestabes Bandung, menjadikan total ganja yang diamankan sekitar 19,5 kg.
Petugas terkejut mendapati juga senjata api rakitan beserta peluru tajam kaliber 7,62 mm (peluru AK-47), yang diduga digunakan jaringan ini untuk melindungi aktivitas mereka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar juga mencatat adanya indikasi bahwa sebagian pengendalian jaringan ini masih berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan diperkuat.
“Negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba,” tegas Kombes Albert RD.
Sumber : Humas Polda Jabar
Tidak ada komentar