x

Korban Pencabulan di Tanjungbalai Didampingi Psikolog, Pulihkan Mental agar Berani Masuk Sekolah

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 20:13 13 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Kasus pencabulan anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi sorotan nasional karena pelaku adalah oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku pencabulan tersebut berprofesi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AIK itu diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya berinisial D.

Pencabulan kemudian dilakukan oleh D yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus ini mencuat dan membuat publik geram usai video warga menggeruduk rumah AIK dan D viral di media sosial.

“Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial,” ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 /07/ 2026.

Pengakuan Korban yang Tetap Ingin Bersekolah

Dalam video tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di rumahnya.

Saat ditanya ingin kembali sekolah, korban ARM mengatakan dirinya masih ingin belajar di sekolah seperti sebelumnya.

“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin pada ARM yang berbaring di tempat tidurnya.

“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab ARM.

Pendampingan Unit PPA pada Korban

Kemudian pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa saat ini korban telah dilakukan pendampingan.

“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi.

Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.

Selain itu, pihak PPA juga menyebut bahwa pendampingan dilakukan saat pemeriksaan kepolisian.

“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.

“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.

Kronologi Kasus Pencabulan

Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra yang merupakan ibu angkat karena korban sudah yatim-piatu pada 19/05/ 2026.

Menurut keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau bermain dengan HP.

Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluan serta anus korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.

“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23/07/2026 lalu.

Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x