haluanindonesia.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa telah resmi mulai menjalankan tugas penyidikan dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut telah bekerja setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Iya, tim khusus sudah mulai bekerja,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026).Meski demikian, Anang menyebut hingga Senin siang belum terdapat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah. “Belum ada,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk melanjutkan penanganan perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tim tersebut bertanggung jawab meneruskan proses penyidikan setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk terhadap tersangka lainnya, Don Ritto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, hingga saat ini status tersangka Febrie baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, Kejagung menyatakan penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut.
Dalam dua perkara itu, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi berdasarkan berkas yang ada.
Anang turut menegaskan bahwa keputusan terkait perlu atau tidaknya penahanan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung terdiri atas sembilan jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Seluruh personel tim berasal dari satuan kerja di luar Gedung Bundar atau tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Red:Indra
Tinggalkan Balasan