x

Di Balik Skandal Pemerasan Bupati Pemalang, Ada Jejak ‘Uang Muka’ Rp1,2 Miliar demi Tembus Jalur Belakang KPK

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Jul 2026 21:36 27 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Sosok Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang merupakan tangan kanan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro yang kini menjadi tersangka kasus Korupsi tengah menjadi perbincangan publik di sejumlah media sosial.

Diketahui sebelumnya, Anom Widiyantoro diduga menjadi pelaku dan sekaligus korban tindak pidana pemerasan di lingkungan pemerintah daerah dan swasta.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Diantaranya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati yakni Mohamad Haris alias Gus Haris, Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias yang bernama Lilik Budi Suprianto (LBS).

Atas kasus tersebut, Anom sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 27 Juli 2026.

Berdasarkan laporan KPK, Gus Haris diduga sempat mengumpulkan uang hasil pemerasan dari bahawan bupati dan rekanan swasta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut Anom bersama Gus Haris memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya,” kata Taufik dikutip dalam keterangannya, pada Jumat, 31 Juli 2026.

“Ada pun, GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” imbuhnya.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Gus Haris yang diketahui merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro itu? Berikut ulasannya.

Tangan Kanan sang Bupati Pemalang

Berdasarkan penelusuran, Gus Haris merupakan sosok yang datang dari pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia sebenarnya tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kendati demikian, dalam ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati.

Sejauh ini, KPK mengungkap peran Gus Haris yang mengenalkan Anom Widiyanto dengan makelar kasus, Lilik Budi Suprianto.

Sebagai catatan, Lilik Budi Suprianto adalah ayah dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto.

KPK menyebut, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris diduga salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi ke oknum pada KPK.

Jadi Penghubung Makelar Kasus?

Dalam kasus ini, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.

Taufik menyebut, Setelah itu, terdapat pertemuan yang dilakukan Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik di Magelang dan Semarang, sebanyak 3 kali.

Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom disebut telah menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.

“Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Taufik.

Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.

“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp1,98 miliar,” ujar Taufik.

Jejak ‘Uang Muka’ dari Tangan Gus Haris

Taufik melanjutkan, Anom melalui Haris, kemudian diduga memberikan “uang muka” sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.

“Terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” beber Taufik.

“Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Taufik mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.

“Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan,” tandasnya.

 

Sumber: journalnusantara.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x