x

Komisi IX DPR Dukung Larangan Barang Bersubsidi di Dapur MBG, Minta Pengawasan Diperketat

waktu baca 4 menit
Minggu, 2 Agu 2026 10:15 15 Deni Wijaya

Masa Persidangan V Tahun 2025-2026… Periode sidang yang cukup menantang, baik dinamika dalam negeri, maupun tekanan global yang terus menguji ketahanan kita (Instagram:puanmaharaniri)

(HaluanIndonesia.id) – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan sejumlah komoditas bersubsidi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memastikan subsidi pemerintah tetap dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Netty mengatakan berbagai komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara, seperti LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta MinyaKita, pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, penggunaan barang-barang tersebut untuk mendukung operasional program pemerintah dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi.

“Kami mendukung kebijakan BGN karena prinsip utama subsidi adalah tepat sasaran. Barang-barang bersubsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dialihkan untuk kepentingan operasional program pemerintah,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga efektivitas program subsidi yang selama ini dijalankan pemerintah. Dengan aturan yang jelas, distribusi barang bersubsidi diharapkan tetap terkendali sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Selain berbicara mengenai penyaluran subsidi, Netty menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan ribuan dapur MBG di berbagai daerah seharusnya mampu menciptakan permintaan terhadap hasil produksi pangan lokal.

Ia menyebut kebutuhan bahan baku dapur MBG dapat menjadi peluang bagi petani, peternak, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh para penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh pelaku usaha yang memasok kebutuhan dapur.

 

Karena itu, Netty mengapresiasi arahan BGN yang meminta seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan kepastian pasar bagi produsen sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas pangan.

“Kebijakan ini bukan hanya mendukung keberlangsungan Program MBG, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi kepada petani, peternak, nelayan, dan UMKM pangan. Dengan adanya pembelian sesuai HAP, stabilitas harga di tingkat produsen juga bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Meski memberikan dukungan, Netty mengingatkan agar implementasi kebijakan di lapangan dilakukan secara matang. Ia meminta pemerintah memastikan larangan penggunaan barang bersubsidi tidak menimbulkan kendala baru bagi pengelola dapur MBG.

Menurutnya, seluruh SPPG harus memperoleh anggaran operasional yang memadai agar mampu membeli bahan pangan nonsubsidi serta menggunakan bahan bakar nonsubsidi, seperti Bright Gas, tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan teknis kepada pengelola dapur. Pendampingan tersebut diperlukan agar proses pengadaan bahan baku berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

“Penerapan kebijakan harus diikuti dengan dukungan anggaran yang cukup, sistem pengadaan yang transparan, dan pendampingan yang berkelanjutan. Jangan sampai aturan yang bertujuan baik justru menghambat operasional dapur atau berdampak pada kualitas makanan yang diterima anak-anak,” katanya.

Di sisi lain, Netty meminta Badan Gizi Nasional memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program di seluruh SPPG. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan maupun penggunaan anggaran operasional.

Ia menilai mekanisme pengawasan internal harus berjalan secara konsisten dan dibarengi dengan sistem pelaporan yang terbuka. Dengan begitu, setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tak hanya itu, Netty juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu instrumen untuk menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Ia berharap masyarakat dapat ikut memantau proses pengadaan bahan baku di setiap dapur MBG sehingga pelaksanaan program berlangsung secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Netty, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat. Program tersebut juga harus mampu menghadirkan tata kelola yang baik, pengelolaan anggaran yang transparan, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Dengan penerapan aturan yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta pengawasan yang kuat, ia optimistis Program MBG dapat berjalan efektif sekaligus mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa mengurangi hak kelompok penerima subsidi pemerintah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x