x

Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

waktu baca 4 menit
Senin, 27 Jul 2026 21:31 14 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id- Dewan Pembina Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Hanzirwan Syah, ST, menanggapi pandangan yang menyebut “lokasinya tidak ada, bagaimana mau mengurus izin” dalam pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini karena tidak mempertimbangkan mekanisme pembentukan WPR sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati setiap kritik. Namun kritik yang baik harus berpijak pada regulasi dan realita bukan asumsi pribadi. Jangan sampai masyarakat memperoleh pemahaman yang keliru seolah-olah pemerintah mengusulkan sesuatu yang tidak memiliki dasar lokasi. Itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Hanzirwan.

Ia menjelaskan, perubahan ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, khususnya terkait pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Hanzirwan, regulasi tersebut menegaskan bahwa penerbitan IPR harus berlandaskan dokumen pengelolaan WPR. Karena itu, identifikasi wilayah dan pengusulan lokasi merupakan tahapan awal yang wajib dilalui sebelum suatu wilayah dapat ditetapkan dan izin diterbitkan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan IPR oleh pemerintah daerah provinsi. Regulasi itu mengharuskan adanya proses identifikasi, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, verifikasi, hingga evaluasi sebelum memasuki tahap pemberian izin.

“Dengan kata lain, yang diusulkan hari ini adalah calon WPR. bukan WPR yang sudah ditetapkan. Sangat berbeda antara lokasi usulan dengan wilayah yang telah memperoleh penetapan Menteri. Jangan mencampuradukkan dua tahapan yang berbeda.”

Hanzirwan menerangkan, secara hukum pembentukan WPR diawali dengan identifikasi kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat maupun potensi sumber daya mineral. Selanjutnya disusun peta, koordinat, luas wilayah, dan data pendukung lain sebagai bahan verifikasi pemerintah.

“Kalau ada yang mengatakan lokasinya tidak ada, berarti yang dipersoalkan seharusnya adalah kualitas data usulannya, bukan menyimpulkan bahwa usulan tersebut tidak memiliki lokasi sama sekali. Dua hal itu berbeda.”

Ia juga menilai mekanisme tersebut merupakan praktik yang diterapkan secara nasional. Sejumlah pemerintah daerah, kata dia, telah lebih dahulu mengajukan usulan WPR kepada pemerintah pusat, antara lain Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok WPR, Sumatera Barat 121 blok WPR, dan Sulawesi Utara 63 blok WPR. Seluruh usulan tersebut, menurutnya, melalui proses verifikasi Kementerian ESDM sebelum ditetapkan.

Di Aceh, Hanzirwan menyebut Pemerintah Aceh juga sedang menjalankan mekanisme yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta seluruh bupati dan wali kota yang memiliki potensi pertambangan rakyat agar mengusulkan lokasi WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Pemerintah Aceh sedang menjalankan amanat regulasi, bukan membuat prosedur baru.”

Atas dasar itu, ia menilai anggapan bahwa pengusulan WPR tidak dapat dilakukan karena wilayahnya belum ditetapkan merupakan pandangan yang tidak sejalan dengan tahapan pembentukan WPR sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kalau mengikuti logika seperti itu, seluruh daerah di Indonesia tidak akan pernah memiliki WPR. Sebab penetapan selalu diawali dengan usulan. Tidak mungkin Menteri menetapkan wilayah yang tidak pernah diusulkan oleh pemerintah daerah.”

Hanzirwan juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan pertambangan rakyat dengan aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, penambang rakyat justru sedang berupaya memperoleh legalitas melalui mekanisme yang disediakan negara.

“Penambang rakyat sedang memperjuangkan legalitas melalui jalur konstitusional. Mereka meminta dibina, didata, diatur, diawasi, serta diberikan kepastian hukum melalui WPR dan IPR. Sementara tambang ilegal adalah aktivitas yang sengaja beroperasi di luar sistem hukum dan dalam banyak kasus diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.”

Ia menilai penyamaan antara penambang rakyat dan pelaku tambang ilegal dapat menimbulkan stigma yang tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada pertambangan tradisional.

“Jangan sampai karena marah kepada tambang ilegal yang diduga dibekengi oknum, kemudian penambang rakyat yang justru sedang berupaya masuk ke dalam sistem hukum ikut menjadi sasaran stigma. Itu bukan penegakan hukum, melainkan penyederhanaan persoalan.”

Menurut Hanzirwan, keberadaan PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, mengurangi praktik pertambangan tanpa izin, meningkatkan aspek keselamatan kerja, memperbaiki pengelolaan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menutup keterangannya, Hanzirwan mengajak seluruh pihak mendukung percepatan pembentukan WPR sebagai bagian dari upaya menyediakan ruang pertambangan rakyat yang legal.

“Kalau benar ingin memberantas pertambangan ilegal, mari kita dukung percepatan WPR sehingga masyarakat memperoleh ruang untuk menambang secara sah. Jangan sampai energi kita habis mempertanyakan peta usulan rakyat kecil, sementara aktivitas tambang ilegal yang terang-benderang justru luput dari perhatian. Negara seharusnya lebih tegas kepada pelaku yang mencari keuntungan dari pelanggaran hukum, sekaligus hadir memberi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin taat kepada hukum.”

Red (Indra)

Sumber:Journalnusantara.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x