Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Penetapan Tersangka hingga Jeratan Pasal

Deni Wijaya
1 minggu lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan surat Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara memasuki babak baru.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yang saat itu terlibat dalam challenge yang dilakukan di salah satu booth miras, Newport.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan usai polisi menerima lima laporan dari masyarakat pada 11 Agustus 2026.

Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Surat Al-Quran

Lebih lanjut, Iman membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, RES sebagai MC bertugas untuk memandu acara dan terlibat dalam interaksi di depan booth saat challenge hafalan surat Al-Quran.

Kemudian I dan AK adalah pihak yang mengambil mikrofon RES dan membuat tantangan kepada pengunjung sekitar booth untuk melafalkan surat Ad-Dhuha.

Hadiah dari challenge tersebut adalah satu botol miras dari booth milik Newport.

Sementara tersangka M berperan sebagai penonton yang maju ke area booth untuk tampil melafalkan surat Ad-Dhuha.

Video tersebut yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Penyidikan Libatkan Berbagai Ahli, Termasuk MUI dan Kemenag

Adapun dalam kasus ini, Iman menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya penyelenggara yakni The Sounds Project, petugas booth, dan pihak dari brand miras.

Pemeriksaan yang sudah masuk tahap penyidikan ini juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari ahli.

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.

Ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan kadar alkohol produk brand terkait juga turut dilibatkan.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Atas kasus ini, keempat tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

RES dan AK sudah ditangkap sejak 12 Agustus 2026 dan perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.

Iman juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

 

Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner