
Haluanindonesia.id – Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Bripka IH dari Polsek Medan Sunggal masih menjadi sorotan publik.
Keluarga menentang keras pernyataan kepolisian yang menyebut bahwa Loren, sapaan akrab korban, meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Loren sendiri ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Tak hanya menolak pernyataan bunuh diri, keluarga juga membantah bahwa korban datang ke Medan karena kemauannya sendiri.
Keluarga: Loren Dijemput Keluarga Mantan Suami
Pihak keluarga menyebut bahwa Loren yang awalnya sudah tinggal di Jakarta, datang ke Medan bukan untuk menemui mantan suami.
Keluarga membeberkan bahwa kepergian Loren ke Medan pada awal Juni 2026 karena dijemput oleh ibu kandung Bripka IH.
“Jadi kakak saya datang dijemput sama mamanya Bang Iman, tidak datang sendirian ke Medan,” ucap Ica, adik kandung Loren, dikutip dari unggahan video di akun Instagram @michellebuulolo pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Kurang lebih sudah dua bulan kakak saya di Medan,” lanjutnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh ibu Loren, Yestin Laia yang mengaku dirinya sempat ragu mengizinkan anaknya untuk kembali ke Medan.
“Anakku bukan datang ke Medan sendiri, bahkan dia datang ke rumah mertuanya atau minta rujuk. Tidak Tuhan, tidak seperti itu dunia,” ucap Yestin sambil menangis di depan peti Loren, dikutip dari unggahan video Instagram @justiceforwindaloren2 pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Anakku dijemput sama ibu kandung mantan suaminya, anakku dijemput langsung dari Jakarta, bawa ke Medan untuk dibawa rujuk bersatu dengan suaminya, kepada Iman,” imbuh Yestia.
Keluarga Ungkap Loren Ingin Kabur Sejak di Bandara
Pihak keluarga lantas membagikan tangkapan layar pesan chat Loren kepada salah satu sahabatnya kalau dia sudah ingin kabur saat diajak ke Medan melalui akun Instagram @sahabatloren.
“Bagasi aku biarin aja?” tulis pesan yang diduga kiriman Loren kepada sahabatnya dan disarankan untuk meninggalkan semua barangnya di bandara.
Selang 13 menit, Loren menuliskan pesan bahwa akhirnya dirinya ikut ke Medan.
“Engak apa-apa aku ikut, udah curiga mereka dari tadi. Nanti di Medan juga bisa cari cara,” tulis loren lagi.
Percakapan tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 yang menurut keterangan unggahan adalah hari keberangkatan korban menuju Medan dari Jakarta.
“Di percakapan tersebut, korban mengutarakan niatnya untuk kabur dari pengawasan keluarga mantan suami. Temannya memberikan solusi untuk kabur dari pengawasan pada saat berada di terminal keberangkatan, upaya tersebut dilakukan karena temannya tidak ingin kejadian dimasa lalu terulang kembali,” tulis keterangan unggahan, dikutip pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Niat untuk kabur tersebut gagal karena korban merasa bimbang, memilih antara kebebasannya atau memilih bertemu anaknya, dan juga korban selalu dipantau dan diikuti kemanapun korban melangkah,” sambungnya.
Keluarga Laporkan Kejanggalan Kematian Loren
Pihak keluarga sendiri telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.
“Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,” kata kuasa hukum pihak keluarga, Paul JJ Tambunan kepada wartawan di Polda Sumut pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Polisi yang memastikan tak ada unsur kekerasan dan kematian disebabkan luka tembak, keluarga justru menemukan banyak luka lebam dan memar di jenazah Loren.
Atas kejanggalan yang dirasakan tersebut, keluarga lantas membuat laporan penyebab kematian Loren sebagai dugaan pembunuhan.
Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana
Tinggalkan Balasan