x

Buntut Penyelewengan Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Diduga Pemicu Kerugian Negara Rp10,5 Triliun

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 23:44 9 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Belum selesai, proses hukum yang kini tengah menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga maling uang rakyat alias korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setidaknya, sejauh ini ada 7 orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan di lembaga yang mengurus segala kebutuhan pengelolaan program MBG.

Menilik satu per satu, mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan kaki tangan Sony Sonjaya.

Ada pun, tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Terkini, Kejagung mengklaim pihaknya telah memiliki 4 alat bukti untuk menjerat Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada tahun 2025-2026.

4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung

Tim hukum Kejagung menuturkan, penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

Keterangan tersebut dibeberkan oleh pihak Kejaksaan Agung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya),” demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.

“Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” jelasnya.

Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap tim hukum Kejagung.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun,” sambungnya.

Jejak SPPG Bodong hingga Mark Up Harga

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, pihak Kejagung menilai, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya, terdapat pula dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Secara rinci, Kejagung menyebut skandal mark up harga tersebut, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

“32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch,” tandasnya.

 

Sumber : Journalnusantara.com

Red : Mulyana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x