Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Terdapat Point Krusial

Deni Wijaya
1 bulan lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Perkembangan kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus ( Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru setelah pelimpahan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung.

Berikut adalah poin-poin krusial per Juli 2026:

1. Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Penyerahan Resmi: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Agung.

Barang Bukti Fantastis: Proses pelimpahan barang bukti dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap menggunakan mobil rantis Brimob. Barang bukti yang disita meliputi 2 boks kontainer dan 5 koper yang di antaranya berisi uang tunai dalam pecahan dolar serta 25 batang emas (total sekitar 1 kg).

2. Status Penahanan: Beda Nasib Dua Tersangka.

Proses penyidikan ini menetapkan dua orang tersangka utama dengan perlakuan penahanan yang berbeda dari penyidik Kejagung:
Don Ritto (Pihak Swasta): Tersangka dari pihak swasta berinisial DR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah sebelumnya sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini disinyalir berkaitan dengan penanganan perkara pertambangan batu bara dan pengembangan kasus korupsi Asabri.

Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus): Febrie telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Seusai diperiksa dengan 18 pertanyaan, penyidik memutuskan belum menahan Febrie. Pihak Kejagung menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.

3. Polemik Alur Penanganan Kasus

Pembentukan Tim Khusus Kejagung: Kejaksaan Agung menegaskan akan memproses kasus ini secara independen, profesional, dan transparan. Mereka membentuk tim khusus yang diisi oleh jaksa-jaksa pilihan untuk mendalami perkara ini.

Kritik Konflik Kepentingan: Langkah penanganan ini memicu sorotan tajam dari publik, pengamat hukum, hingga DPR. Komisi III DPR sempat mendesak pembentukan tim baru yang benar-benar bersih, sementara sebagian pihak menilai penanganan kasus eks pejabat Kejaksaan oleh institusi Kejaksaan sendiri rentan memicu conflict of interest (konflik kepentingan).

Muncul juga dorongan dari koalisi masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut demi objektivitas.
Kasus ini terus berkembang mengingat pelacakan aset (aset tracing) aliran dana TPPU masih berjalan, termasuk dugaan adanya aliran dana besar ke wilayah luar Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner