
Haluanindonesia.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi intimidasi dan ancaman terhadap dr. Icha. Perkara tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah kondisi psikologis sang dokter dikabarkan mengalami tekanan berat.
Namun, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai hubungan antara dugaan intimidasi tersebut dengan meninggalnya dr. Icha. Pihak kepolisian masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara yang menjerat ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
3 anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, antara yakni Therenzius Lazakar anggota Komisi I, Norbertus Tubani Ketua Komisi III, dan Veronika Lake Sekretaris Komisi III.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan 3 tersangka tersebut.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kendati demikian, Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Tanggapan Pihak Keluarga
Terpisah, kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait memastikan 3 pejabat DPRD TTU itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga.
“Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” kata Victor dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Victor menilai, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kuasa hukum dr Icha itu juga merinci hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.
Bagaimana Awal Mulanya?
Sebelumnya diberitakan, dr Icha sempat dilaporkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kala itu, dr Icha diduga sempat mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari 3 anggota DPRD TTU yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden itu tepatnya pada 13 Juni 2026 lalu, saat dr Icha dilaporkan pernah menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Sebagian publik di media sosial lantas menyoroti masing-masing sosok oknum pejabat itu yang berasal dari partai berbeda, yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Terlebih, korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan itu, disinyalir merupakan keluarga dari salah satu anggota DPRD, yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr Icha.
Kepergian dr Icha Sisakan Duka
Di samping bayang-bayang skandal intimidasi itu, pihak keluarga merasa terpukul usai jenazah dr Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026 hingga dihadiri ribuan pelayat.
Mencuatnya kasus dugaan intimidasi itu kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain 3 oknum pejabat DPRD TTU, dalam laporan tersebut, keluarga juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bermama Maria Mathildis Sau.
Buntut dari kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU telah memutuskan memberhentikan sementara 3 pejabat tersebut.
Sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan BK DPRD TTU pada 27 Juli, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026 lalu.*
Red (indra)
Sumber:Journalnusantara.com
Tinggalkan Balasan