
Haluanindonesia.id – Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Bripka IH yang merupakan anggota Polsek Medan Sunggal, terus menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab kematian Winda, yang akrab disapa Loren, antara pihak kepolisian dan keluarga korban.
Perbedaan versi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kronologi dan penyebab sebenarnya dari kematian Winda.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Ia mendorong agar seluruh fakta terkait kematian Winda dapat diungkap secara terang sehingga tidak menyisakan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap proses penanganan perkara agar dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Desak Penyelesaian Kasus dengan Transparan
Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI turut mencermati perkembangan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
“Kami di Komisi III DPR RI mencermati dengan serius perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan yang disebutkan meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun X pribadinya, @habiburokhman pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, dengan kejanggalan yang diungkap oleh pihak keluarga, polisi harus mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta transparan.
“Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa polisi tidak boleh menutupi fakta maupun membuat kesimpulan dengan sembarangan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tambahnya.
Minta Polisi Selidiki Asal-usul Senjata Api
Keberadaan senjata api dalam kasus kematian Loren juga membuat Komisi III DPR meminta polisi untuk melakukan penyelidikan.
Pasalnya, polisi telah menyatakan bahwa Loren meninggal dunia dengan bunuh diri menggunakan senjata api dan menembakkan peluru ke kepalanya sendiri.
“Tidak boleh ada fakta yang ditutupi. Termasuk asal-usul kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang melalui proses scientific crime investigation,” lanjut Habiburokhman.
Bakal Panggil Keluarga Loren ke Komisi III DPR RI
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa DPR akan mengawal kasus kematian Loren dan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan langsung di depan legislator.
“Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ucap politikus dari Partai Gerindra itu.
RDP tersebut digelar agar berbagai pihak mendengar langsung penuturan dari keluarga mengenai keraguan dan kejanggalan yang dirasakan.
“Kami ingin seluruh fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tukasnya.
Kronologi Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepolisian menyebut bahwa Winda bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka IH yang disimpan di dalam tas.
Menurut penyelidikan polisi, Winda diam-diam mengambil senjata api saat Bripka IH sedang istirahat dan menembakkan pistol ke kepalanya sendiri di kamar mandi.
Hasil autopsi yang diungkap oleh kepolisian, penyebab kematian adalah tembakan di kepala dan memastikan tidak ada unsur kekerasan maupun bekas benda tajam yang melukai Winda.
Pernyataan kepolisian tersebut dibantah oleh pihak keluarga dengan usai janggal mendapati luka lebam dan memar di tubuh Winda.
Oleh karena itu, keluarga telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.
Kuasa hukum pihak keluarga menyebut bahwa ada kejanggalan saat jenazah diantar ke rumah duka, seperti banyak luka lebam maupun sayatan di tubuhnya.
Temuan tersebut lantas dilaporkan dengan dugaan pembunuhan sebagai penyebab kematian Loren.
Red (Indra)
Sumber:Journalnusntara.com
Tinggalkan Balasan