
Haluanindonesia.id – Koperasi merupakan suatu badan usaha atau perkumpulan orang yang bekerja sama secara sukarela dan demokratis untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pandangan Ketua IKADIN Kabupaten Cianjur Unang Margana bahwa Keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh besarnya modal, tetapi oleh besarnya kepercayaan anggotanya.
Pada prinsipnya Kekuatan koperasi sesungguhnya tidak terletak pada besarnya dana yang dikelola ataupun megahnya bangunan yang dimiliki, melainkan pada kepercayaan, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh anggotanya. Semangat inilah yang sejak awal diperjuangkan oleh Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, ketika menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam konteks itulah, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDESKEL) patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah membangun ekonomi rakyat dari desa.
Melalui KOPDESKEL, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Amanat konstitusi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Besarnya perhatian pemerintah terhadap program ini menunjukkan bahwa koperasi kembali ditempatkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat. Di berbagai daerah, KOPDESKEL diarahkan mengelola beragam unit usaha sesuai potensi lokal, mulai dari gerai sembako, simpan pinjam, distribusi logistik, pemasaran hasil pertanian, hingga layanan kesehatan. Jika dikelola secara profesional, koperasi dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi desa sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat.
Akan tetapi, pengalaman masa lalu (KUD) menjadi pelajaran penting. Tidak sedikit koperasi yang awalnya dibentuk dengan semangat tinggi, tetapi kemudian berhenti beroperasi akibat lemahnya manajemen, rendahnya partisipasi anggota, kurangnya pengawasan, atau persoalan integritas pengurus. Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah KOPDESKEL akan menjadi harapan baru bagi kebangkitan ekonomi desa, atau justru menjadi bom waktu apabila tidak dikelola dengan baik?
Tantangan terbesar bukanlah membentuk koperasi, melainkan memastikan koperasi mampu bertahan, berkembang, dan memberikan manfaat nyata. Pengurus harus memiliki kompetensi manajerial, memahami prinsip-prinsip perkoperasian, menyusun rencana bisnis yang realistis, serta mengelola keuangan secara profesional. Koperasi juga harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, bukan sekadar memenuhi target pembentukan.
Persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah potensi tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua lembaga tersebut semestinya saling melengkapi, bukan saling bersaing. Sinergi antarlembaga ekonomi desa akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan kompetisi yang justru melemahkan masyarakat.
Dari perspektif hukum, setiap pengelolaan dana dan aset koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi laporan keuangan, maupun penyimpangan lainnya tidak hanya merusak kepercayaan anggota, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penutup
Pemerintah perlu memperkuat pembinaan, pendampingan, audit, dan pengawasan secara berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat sebagai anggota koperasi harus aktif mengawasi jalannya organisasi, juga terlibat secara aktif DEKOPINDA, karena koperasi pada hakikatnya adalah milik bersama. Kepercayaan hanya akan tumbuh apabila seluruh proses dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, KOPDESKEL “Merah Putih” bukan sekadar program pemerintah, melainkan ikhtiar membangun kembali semangat ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan Bung Hatta. Keberhasilannya tidak diukur dari banyaknya koperasi yang diresmikan, tetapi dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.
Jika dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan semangat gotong royong, KOPDESKEL akan menjadi harapan baru bagi kebangkitan ekonomi rakyat. Namun jika hanya mengejar target tanpa pengawasan dan tanggung jawab, harapan itu dapat berubah menjadi bom waktu yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi Indonesia.
Penulis Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat, Sekretaris Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Cianjur

Tidak ada komentar