Fahd Tiga Kali Terjerat KPK, Mengapa Eks Napi Korupsi Masih Diberi Tempat di Partai Politik?

Deni Wijaya
2 hari lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang untuk ketiga kalinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak berhenti menjadi persoalan hukum seorang politikus. Kasus ini membuka kembali pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa partai politik masih memberikan tempat dalam kepengurusan kepada orang yang pernah dihukum karena korupsi?

Fahd saat ini tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029. Dalam kasus terbaru, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Sebelumnya, Fahd sudah dua kali dihukum dalam perkara korupsi.

CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono menilai kasus Fahd semestinya menjadi momentum bagi seluruh partai politik untuk mengevaluasi standar rekrutmen pengurusnya.

“Pertanyaan saya sederhana: memang tidak ada orang lain? Indonesia punya ratusan juta penduduk, partai politik punya begitu banyak kader. Mengapa orang yang sudah pernah dihukum karena korupsi masih harus diberikan posisi dalam struktur partai?” kata Agus.

Menurut Agus, persoalannya bukan semata-mata Fahd ataupun Partai Golkar. Kasus tersebut harus dilihat sebagai persoalan yang lebih luas mengenai mekanisme kaderisasi dan standar etik partai politik di Indonesia.

Apalagi, partai politik bukan organisasi biasa. Dari partailah lahir calon anggota legislatif, kepala daerah hingga calon pemimpin nasional. Karena itu, kualitas orang yang berada di dalam partai pada akhirnya ikut menentukan kualitas orang-orang yang mengelola negara

“Partai politik itu salah satu pintu utama menuju kekuasaan. Kalau pintunya sendiri tidak punya filter yang kuat, bagaimana kita berharap orang-orang terbaik yang masuk mengelola negara?” ujarnya.

Agus mengakui mantan narapidana yang telah menjalani hukumannya tetap memiliki hak sebagai warga negara. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan hak politik mantan terpidana tidak dapat dicabut secara permanen. Untuk pencalonan jabatan publik tertentu, MK menetapkan antara lain syarat telah menyelesaikan pidana dan melewati masa tunggu lima tahun.

Namun menurut Agus, hak politik seseorang berbeda dengan keputusan sebuah partai untuk memberikan jabatan dalam struktur kepengurusan. “Secara hukum mungkin ada hak yang harus kita hormati. Tetapi partai juga punya hak menentukan standar etiknya sendiri. Tidak semua yang diperbolehkan hukum harus otomatis diberikan karpet merah oleh partai,” katanya.

Kasus Fahd dinilai menjadi contoh penting karena dugaan perkara korupsi kembali muncul setelah dua hukuman sebelumnya dijalani. Bahkan pimpinan Golkar menyatakan kecewa dengan kembali terjeratnya Fahd, sementara hingga Rabu (16/9/2026) Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia belum memberikan jawaban mengenai kelanjutan posisi Fahd di partai.

Agus berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua partai, bukan hanya Golkar, untuk berani menetapkan standar yang lebih tinggi dalam rekrutmen dan penempatan pengurus.

“Kalau korupsi kita anggap sebagai persoalan serius bangsa ini, partai harus menjadi bagian dari benteng pencegahannya. Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, kembali mendapat posisi strategis, kemudian tersandung perkara yang sama lagi. Kalau sudah begitu, yang perlu dievaluasi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang kembali memberikan ruang kepadanya.”

Menurut Agus, regenerasi politik semestinya menjadi kesempatan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kader yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. “Negeri ini tidak kekurangan orang baik. Partai politik juga tidak kekurangan kader. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengatakan: untuk jabatan publik dan kepengurusan politik, standar kita harus lebih tinggi.”

 

Sumber : Journalnusantara.com

Red : Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner