
Foto : Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung. (Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung) Haluanindonesia.id – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus seorang pria berinisial RP (35) yang diduga dianiaya preman berinisial RH (30) di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, kasus ini bermula lantaran adanya dugaan utang piutang sebesar Rp 150 ribu, pelaku yang dikenal sebagai preman di kawasan Kiaracondong itu melakukan penyerangan terhadap seorang warga dengan menggunakan pedang.
Dalam insiden ini, korban mengalami luka pada bagian tangan dan mulutnya akibat sabetan pedang samurai yang dilancarkan pelaku.
Selain RP, terdapat 3 orang lainnya yang dilaporkan turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Terkini, Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengungkapkan pihaknya berhasil mengetahui keberadaan RH dan melakukan penangkapan usai pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Sumartono dalam keterangannya, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan seorang preman di kawasan Kiaracondong, Bandung itu? Mari telusuri.
Insiden Cekcok Berujung Sabetan Pedang
Insiden ini diketahui terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar 01.15 WIB.
Saat itu, terduga pelaku dan temannya mendatangi korban untuk menagih uang senilai Rp150 ribu yang diduga merupakan duit utang piutang.
Meski begitu, RH tidak berhasil menagih utang malah berujung dengan menyerang korban serta warga yang ada di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang melihat kejadian sempat merekam aksi penyerangan dengan sabetan pedang yang dilakukan pelaku, hingga video rekamannya tersebar di media sosial.
Polisi yang mendapat laporan aksi penyerangan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Aksi Tagih-tagih Utang Lemari Plastik
Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya yang turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.
Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik.
“Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik.
Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian,” bebernya.
Atas insiden ini, Sumartono menuturkan RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pelaku Terpengaruh Miras, 2 Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.
“Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif,” ungkap Sumartono.
“Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran,” sambungnya.
Hingga saat ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan rekan RH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana

Tidak ada komentar