Haluanindonesia.id – Telah terjadi peristiwa tindak pindana Pembegalan dan perampasan kendaraan roda dua / Curanmor dengan di sertai kekerasan pada hari Rabu, 23 / 09 / 2026, Sekitaran Jam 01.15 WIB, di dari depan gedung RedDors Bentar, Jln Pangeran Hidayatulloh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.
Korban M. Genta Nuralam (21) bersama dua rekannya, M. Ibnu Yasa Ramadhan dan Nizar Azmi Rastedi, sedang berboncengan sepeda motor ketika kendaraan mereka dipepet mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX.
Hal kejadian tersebut lansung di adakan Konferensi pers ‘ yang di gelar depan patung knalpot Ayam pelung ” Cianjur Di Pimpin Kapolres Cianjur AKBP , A .Alexander Yurikho S,H..S.I.K .M,S M.M.,M.H.I,.M.I.P..dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dan di sertai kekerasan ‘ terhadap korban se orang Mahasiswa Universitas Suryakencana , di Cianjur dan Berkat Kepolisian Tim Jago Presisi yang begitu sigap dan cepat bertindak di kala sedang menjalankan Patroli rutinitas di lapangan” akhir nya Cepat tertangkap” ujar nya.
” Dengan cekatan pihak
Korban berupaya untuk memutar balik kendaraan nya ” seketika tiga orang menghadang dan turun dari mobil tersebut dan salah satu pelaku yang mengenakan jaket berwarna kuning yang ber masker mengeluarkan benda hingga menyerupai sebuah senjata api dan berwarna hitam dan serentak melakukan tindakan yang tegas dan mengaku sebagai polisi ” dari Pelaku Myt.Umur 26 Thn dan berhasil membawa kabur kendaraan roda dua / motor si korban menuju ke arah jalan raya Cipanas, dan sementara pelaku lain nya melarikan diri ke arah jalan Raya Cianjur Bandung ,
Kesigapan nya dalam tugas sebagai polisi yang tak sengaja ” berpatroli
Jago Presisi yang sedang patroli langsung mengejar para tersangka serta mengamankan Myt di Jalan raya Ir.Juanda Cianjur–Cipanas, Kp Panembong, Desa Mekarsari. dan dari penyelidikan, Tim polisi jogo presisi menetapkan empat tersangka: MYT yang merampas unit kendaraan roda dua motor , seketika MFT gegas menodongkan pistol mainan ” serta KJI yang mengemudi mobil dan RSW 16 Thn yang masih anak tersebut berhadapan dengan hukum yang sempat menarik korban hingga jatuh tersungkur ke jalanan .
Dalam hal tersebut perbuatan yang disangkakan akan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf D UU No. 1 Thn 2023 tentang KUHP yang Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara Khusus tersangka RSW, penanganan nya mengacu pada UU No. 11 Thn 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan diversi dan mekanisme keadilan restoratif sesuai UU No. 20 Thn 2025
“Selaku Kapolres Cianjur menyarankan. Pada warga masyarakat agar selalu tetap menjaga lingkungan nya” dan waspada terhadap tindakan yang selayak nya ” mencurigakan dan jangan segan segan segera melaporka bila menemukan yang berbuat kejahatan. Segera lapor ke pihak berwajib / kepolisian setempat ” agar senantiasa warga masyarakat cianjur merasakan tetap aman dan kondusif dari segala hal ancaman dan tindakan yang tak di inginkan ” Ungkap nya.
Red : Mulyana
Tinggalkan Balasan