x

Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Kantor Hukum di Bireuen Layangkan Surat Permohonan Pengawasan ke Komisi III DPR RI

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 16:46 490 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id. BIREUEN – Firma Kantor Hukum Edi Saputra dan Partners secara resmi menyampaikan surat permohonan perhatian dan pengawasan kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR (13 tahun), warga Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Surat bernomor 026/KH-ESP/VII/2026 dikirimkan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video berdurasi 2 menit 52 detik yang merekam peristiwa kekerasan fisik terhadap anak tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan masyarakat, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan atas perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di bawah umur.

Dalam surat resminya, kami menegaskan posisi hukum yang tegas: kesepakatan perdamaian yang diklaim telah dicapai ibu tiri korban dengan terduga pelaku melalui mediasi tingkat gampong tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana. Penganiayaan anak tergolong tindak pidana delik biasa, sekaligus pelanggaran hak asasi manusia dan kepentingan negara, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan privat di luar jalur hukum.

“Klaim ‘sudah berdamai’ tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penuntutan pidana. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius, setiap pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi Saputra, Direktur Firma Kantor Hukum Edi Saputra & Partners.

Dasar Hukum

Permohonan ini disusun berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (1));

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Permohonan Kepada Komisi III DPR RI

1. Mengawasi proses penyelidikan di Polres Aceh Timur agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan perlindungan anak;

2. Memastikan tidak ada intervensi pihak mana pun serta tidak membebani anak korban selama proses berlangsung;

3. Meminta penegak hukum tidak menjadikan alasan perdamaian privat sebagai dasar penghentian perkara;

4. Mendukung penegakan hukum tegas dan konsisten terhadap segala bentuk kekerasan pada anak di wilayah Aceh.

Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung di Polres Aceh Timur, kami akan terus memantau setiap tahapan demi menjamin hak perlindungan dan keadilan bagi korban. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri PPPA RI, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Polres Aceh Timur, serta Kepala Dinas P3A Kabupaten Aceh Timur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x