x

Catur Wangsa Penegak Hukum : Sinergi Menegakan Keadilan Bukan Bersengkongkol Mengubur Kebenaran

waktu baca 4 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 13:58 17 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, kehadiran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat dalam satu forum sering memunculkan dua pandangan yang berbeda.

Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk koordinasi yang positif demi memperkuat sistem hukum. Namun, tidak sedikit pula yang bertanya, bahkan merasa khawatir, apakah kedekatan antar aparat penegak hukum dapat mengurangi independensi masing-masing profesi atau bahkan membuka ruang kompromi yang mencederai rasa keadilan.

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk prasangka. Sebaliknya, itu merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap tegaknya negara hukum (rechtstaat), di mana proses penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam tulisannya berjudul “Catur Sakti: Ketika Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat Jalan Bareng”, Dosen sekaligus Ketua IKADIN Cianjur, “Unang Margana”, mengibaratkan sistem penegakan hukum seperti permainan catur. Tidak ada satu bidak pun yang mampu memenangkan permainan sendirian. Setiap bidak memiliki fungsi berbeda, tetapi seluruhnya bekerja menuju tujuan yang sama.

Analogi tersebut patut diapresiasi karena menggambarkan bahwa penegakan hukum bukanlah kerja satu institusi, melainkan sebuah sistem yang saling berkaitan. Dalam literatur hukum Indonesia, konsep ini lebih dikenal sebagai *Catur Wangsa Penegak Hukum, yaitu empat unsur utama yang menopang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System): Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat.

Empat Pilar, Satu Tujuan

Keempat profesi tersebut memang memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan. Namun, jalan yang ditempuh masing-masing berbeda sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta menghormati hak asasi manusia.
Kejaksaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, berwenang melakukan penuntutan demi kepentingan hukum dan keadilan.
Hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen tanpa campur tangan dari pihak mana pun.

Sementara Advokat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang menjalankan profesinya demi menjamin hak konstitusional setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Perbedaan fungsi tersebut bukanlah kelemahan. Justru di sanalah letak kekuatan sistem peradilan pidana.

Sinergi Tidak Sama dengan Kolusi

RBUC memandang bahwa istilah “jalan bersama” harus dipahami secara proporsional.
Sinergi yang dibutuhkan adalah sinergi dalam membangun sistem hukum, memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan kapasitas profesi, serta memperkuat budaya hukum masyarakat.

Namun, ketika memasuki ruang penanganan perkara, setiap profesi wajib menjaga batas etik dan batas hukum.
Polisi tidak boleh menyidik berdasarkan pesanan. Jaksa tidak boleh menuntut berdasarkan tekanan. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan kedekatan.
Advokat tidak boleh menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Dititik inilah integritas diuji.

Kedekatan personal tidak boleh mengalahkan supremasi hukum.

Checks and Balances adalah Jiwa Negara Hukum

Negara hukum tidak dibangun atas dasar kesepakatan antarlembaga, melainkan melalui mekanisme checks and balances.

Setiap kewenangan harus dapat diuji.

Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan dapat diuji melalui praperadilan.

Penuntutan diuji dalam persidangan yang terbuka.

Putusan hakim dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan.

Advokat menjalankan fungsi kontrol melalui pembelaan yang profesional.

Justru karena setiap profesi saling mengawasi dalam koridor hukum, maka penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat dicegah.

Inilah hakikat negara hukum yang demokratis.

Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Integritas

Masyarakat tidak akan menaruh kepercayaan kepada penegak hukum hanya karena melihat foto bersama, seminar bersama, atau penandatanganan nota kesepahaman.

Kepercayaan publik lahir ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
Bahwa orang kecil dan orang besar diperlakukan sama di hadapan hukum.

Bahwa proses hukum tidak dapat dibeli.

Bahwa putusan pengadilan lahir dari fakta, alat bukti, dan hati nurani, bukan dari tekanan kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi.

Itulah ukuran sesungguhnya keberhasilan sistem peradilan.

RBUC Berpandangan

Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) mengapresiasi gagasan *Unang Margana* mengenai pentingnya sinergi antarpenegak hukum sebagai bagian dari

pembangunan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Namun, sinergi tersebut harus selalu disertai dengan komitmen yang sama kuat terhadap independensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Polisi tidak boleh anti kritik.

Jaksa harus terbuka terhadap evaluasi.

Hakim wajib menjaga kehormatan dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Advokat harus dihormati sebagai profesi yang bebas dan mandiri dalam menjalankan pembelaan.

Keempat profesi tersebut bukanlah lawan.

Tetapi juga bukan sekadar kawan.

Mereka adalah empat pilar yang saling mengimbangi agar tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.

Sebab, hukum yang baik bukanlah hukum yang membuat semua pihak selalu sepakat.

Hukum yang baik adalah hukum yang memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai batasnya, setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kedekatan antarpenegak hukum. Keadilan lahir dari keberanian setiap profesi menjaga integritas, menghormati batas

kewenangannya, serta menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, golongan, maupun kekuasaan.

Karena itu, sinergi harus diperkuat, kolusi harus dilawan, independensi harus dijaga, dan kepercayaan publik harus terus dirawat. Di situlah makna sejati Catur Wangsa Penegak Hukum dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

 

Red : Unang Margana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x