
Haluanindonesia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis ganja hingga senjata api (senpi) setelah melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba berinisial MR di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya diketahui, operasi penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang ilegal itu berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 pagi.
Selain ganja dan senpi, ada mobil mewah yang diduga milik MR alias Bos Gendut, yang kini ditangkap bersama 2 loyalis atau anak buahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan saat konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, pada hari yang sama.
“Barang bukti narkotika jenis ganja atau gorila yang ada di sebelah kiri,” kata Roy.
“Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain, termasuk di depan rekan-rekan ada mobil 2,” tambahnya.
Siapa Sebenarnya si ‘Bos Gendut’?
Berdasarkan laporan polisi, MR merupakan salah satu gembong narkoba yang buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025.
Hal tersebut atas kepemilikan sabu 98 kilogram, dan saat digerebek, loyalis MR melakukan perlawanan terhadap petugas hingga bentrokan di lokasi tak terelakkan.
Kala itu, penangkapan dilakukan oleh ratusan petugas gabungan dari BNN dan Polri.
Bos Gendut Sempat Dibuntuti Polisi
Roy selaku Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN mengungkapkan operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 malam.
BNN dan polisi ternyata sudah membuntuti aktivitas gembong narkoba tersebut dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar.
“Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar,” kata Roy dalam kesempatan yang sama.
BNN dan polisi kemudian menangkap Bos Gendut di salah satu salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari pagi tadi bersama 2 loyalisnya.
“Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” beber Roy.
“Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut,” imbuhnya.
Sita Duit Rp1,2 M dan Aset Rp39,9 M
Seperti diketahui, Bos Gendut merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram.
Atas hal itu, BNN juga mengembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut dengan menyita uang tunai Rp1,277 miliar.
“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar,” ungkap Roy.
Selain itu, ada juga sejumlah aset Bos Gendut yang telah disita. Jumlah aset yang disita mencapai Rp39,950 miliar.
“Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar,” tandasnya.
Sitaan BMW hingga Vespa Ikut Dipajang
Barang bukti dalam operasi itu ikut dipamerkan saat konferensi pers. Terdapat pula mobil mewah berupa BMW dan satu unit Vespa turut dipajang.
“Yang satu BMW pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,” ungkap Roy.
“Sedangkan yang dua lagi kita amankan berada di sekitar TKP dengan barang bukti yang ada salah satunya adalah Vespa dan mobil,” sambungnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum yang selanjutnya akan menjerat oknum gembong narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Sumber : Journalnusantara.com
Red : Mulyana
Tinggalkan Balasan