
Haluanindonesia.id – Setelah mencuatnya pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di sejumlah platform sosial media yang merendahkan terhadap profesi jurnalistik menuai banyak kecaman.
Hal tersebut di respon cepat oleh Dewan Pers dan secara resmi menyampaikan sikap terkait sebuah insiden yang mencedrai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi Hukum dan Profesi Jurnalisme.
Kronologis kejadian tersebut pada saat dalam konferensi Pers itu, ketika seorang wartawan bertanya apakah Febrie Ardiansya, merasa dikriminlisasi dalam kasus yang menjeratnya ini.
Namun, ungkapan Hotman saat itu, yang mengatakan ”menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.
Hari ini Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencedrai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme.
Terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat 17 Juli 2026.
Dalam konferensi pers oleh advokat Hotman Paris Hutapea, Usai pemeriksaan Kliennya, Febrie Ardiansyah .
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang di PT. Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta .
Dalam konferensi pers itu, seseorang wartawan bertanya apakah Febrie Ardiansya, merasa dikriminlisasi dalam kasus yang menjeratnya ini.
Merespon ungkapan Hotman saat itu, yang mengatakan ”menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.
Dewan Pers menyatakan sikap :
Pertama , Menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan.
Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
Kedua,Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.
Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi,mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh pasal 4 ayat (3) undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang – undang Pers, yaitu :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Juga, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Melakukan pengawasan, kritik , koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ,Kemudian, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kendati demikian, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang – undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Demikian sikap resmi dari Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 07/P-DP/VII/2026 Tentang tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.
Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggungjawab.

Tidak ada komentar