Advokat Saiful Amri, S.H. Apresiasi Respons Cepat Polisi Tangani Dugaan Penganiayaan Pelajar

Deni Wijaya
3 jam lalu
Lihat Semua
Disalin

Haluanindonesia.id – Respons cepat Polres Bener Meriah dalam menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang videonya viral di media sosial mendapat perhatian dari Saiful Amri, S.H., Advokat pada Firma Kantor Hukum Edi Saputra dan Rekan, 23 Agustus 2026.

Saiful Amri, S.H. menilai langkah cepat kepolisian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan alat bukti, serta memastikan kondisi korban merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

“Ketika korbannya masih berusia 16 tahun, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan sensitif terhadap kepentingan anak. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan trauma atau membuka identitas anak kepada publik,” ujar Saiful Amri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video, foto, nama, maupun informasi pribadi korban dan anak-anak yang diduga terlibat. Menurutnya, viral di media sosial bukan berarti identitas anak dapat menjadi konsumsi publik.

“Anak memiliki hak atas perlindungan. Masyarakat sebaiknya tidak mengambil peran sebagai hakim di media sosial. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh melalui proses hukum,” tegasnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Korban yang masih berusia 16 tahun saat ini menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon.

Polres Bener Meriah melalui Satreskrim telah melakukan langkah awal berupa penyelidikan, pemeriksaan pihak terkait, dan pengumpulan informasi untuk mengungkap peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Sebagai advokat, Saiful Amri, S.H. berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan transparan, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak anak.

“Yang paling utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perawatan dan perlindungan. Setelah itu, fakta hukum harus diungkap secara profesional. Jika ditemukan adanya tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun seluruh proses tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan anak,” pungkas Saiful Amri, S.H., Advokat Firma Kantor Hukum Edi Saputra dan Rekan.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang dapat diselesaikan melalui tekanan atau penghakiman di media sosial. Penanganan yang tepat membutuhkan kepedulian masyarakat, profesionalisme aparat penegak hukum, serta komitmen bersama untuk memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan dan masa depan yang layak.

 

Red : Sapta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner
xOneNews premium broadcast banner