x

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 11:05 34 Deni Wijaya

Haluanindonesia.id-Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang mengambil tindakan tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut namun dinilai belum memenuhi kewajiban hukum maupun tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Saharuddin menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap pelaku usaha memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan potensi sumber daya alam Aceh Barat Daya sudah sepatutnya menjalankan seluruh kewajibannya sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat setempat.

“Kami mendukung penuh langkah Bupati Abdya. Jangan ada lagi perusahaan yang merasa kebal terhadap hukum atau menganggap pemerintah daerah tidak memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas usahanya. Investasi harus dihormati, tetapi investasi juga wajib tunduk pada hukum,” ungkap Saharuddin, kepada Korankita.com.

Sebagaimana disampaikan Bupati Abdya dalam pertemuan di Oproom Kantor Bupati Abdya, seluruh perusahaan diminta menyerahkan data neraca keuangan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam waktu satu minggu. LSM KOMPAK menilai kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Bagi KOMPAK, CSR bukan sekadar kegiatan seremonial atau pembagian bantuan sesaat, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan hidup, kewajiban perpajakan daerah, atau kewajiban lainnya, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada sebatas teguran administratif. Pemerintah harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, rekomendasi evaluasi izin kepada kementerian atau lembaga yang berwenang, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Kami siap mengawal kebijakan Bupati hingga tuntas. Jangan sampai ultimatum ini hanya menjadi peringatan tanpa tindakan nyata. Hukum harus bekerja untuk masyarakat, bukan tunduk kepada kepentingan pemilik modal. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

KOMPAK juga mendesak DPRK Aceh Barat Daya menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh aktivitas perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan bijih besi. Pengawasan harus dilakukan secara independen, transparan, dan melibatkan instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dalam beberapa bulan terakhir berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ruang lingkup izin usaha pada sebagian perusahaan pertambangan. Menurut KOMPAK, informasi tersebut tidak boleh diabaikan, tetapi harus diverifikasi melalui inspeksi lapangan, audit teknis, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.“

 

Red (Indra)

Sumber:Journalnusantara.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x