x

Ngobrolin Nasib Ojol, UIN Bandung dan DPR RI Bahas RUU Transportasi Online

waktu baca 4 menit
Rabu, 5 Agu 2026 12:18 13 Deni Wijaya

Foto : Ngobrol Serius soal Ojol! UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama Badan Keahlian DPR RI . Forum ini mempertemukan akademisi, pemerintah, praktisi, hingga komunitas pengemudi untuk merumuskan regulasi yang lebih adil dan mengikuti perkembangan teknologi.
(Sumber: Instagram/uin Bandung)

 

(Haluanindonesia.id)-Perkembangan layanan transportasi online yang semakin pesat dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Aturan yang disusun tidak hanya harus mengikuti kemajuan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Atas dasar itu, Badan Keahlian DPR RI menggandeng UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Kegiatan berlangsung di Aula Utama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (4/8/2026).

Forum tersebut menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai arah regulasi transportasi online di Indonesia. Selain akademisi dan pemerintah, diskusi juga diikuti praktisi, pelaku industri, komunitas transportasi online hingga perwakilan pengemudi yang selama ini menjadi bagian langsung dari layanan tersebut.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga negara seharusnya tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama administratif semata. Menurutnya, sinergi harus menghasilkan produk nyata yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ia menilai UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki sumber daya akademik yang memadai untuk mendukung proses legislasi nasional. Dengan sembilan fakultas dan satu program pascasarjana, berbagai disiplin ilmu dinilai dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik.

Rosihon berharap kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI dapat terus berkembang ke berbagai sektor lain, tidak hanya terbatas pada bidang hukum. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi ilmiah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., menjelaskan kerja sama yang dijalin melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus dukungan akademik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

Ia menyebut ruang lingkup kerja sama cukup luas, mulai dari penyusunan naskah akademik, perancangan undang-undang, kajian terhadap berbagai regulasi, pelaksanaan seminar dan forum diskusi ilmiah, hingga program magang mahasiswa.

Menurut Fauzan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui keterlibatan langsung dalam proses legislasi nasional.

“Harapannya kerja sama ini tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi riset bersama, penguatan kompetensi mahasiswa, dan peningkatan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembentukan kebijakan publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Badan Keahlian DPR RI menegaskan konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RUU. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari masyarakat dikumpulkan sebelum rancangan undang-undang memasuki tahap berikutnya.

 

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pandangan pemerintah maupun akademisi. Aspirasi dari kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan transportasi online, termasuk para driver dan komunitasnya, menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan lebih implementatif.

Ia juga menilai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki posisi strategis dalam penyusunan naskah akademik karena mampu menghadirkan perspektif kemaslahatan serta nilai-nilai keberlanjutan dalam proses pembentukan regulasi.

Selain membahas penyusunan RUU Transportasi Online, kerja sama tersebut juga membuka peluang pengembangan program magang bagi mahasiswa maupun lulusan baru. Program itu diharapkan memberi pengalaman langsung kepada peserta mengenai proses penyusunan kebijakan, riset hukum, penyusunan naskah akademik hingga teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

Selama forum berlangsung, para peserta menyampaikan beragam pandangan mengenai tantangan transportasi online di Indonesia. Mulai dari kepastian status hukum, perlindungan terhadap mitra pengemudi, hubungan dengan perusahaan aplikasi, hingga pentingnya regulasi yang tetap mampu mengakomodasi perkembangan inovasi digital.

Diskusi berlangsung dinamis karena melibatkan berbagai latar belakang peserta. Sejumlah akademisi dari lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, hingga perwakilan komunitas pengemudi online turut memberikan pandangan mengenai substansi yang dinilai perlu masuk dalam RUU.

 

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Keahlian DPR RI dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berharap dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif. Hasil kajian ilmiah dari perguruan tinggi diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam melahirkan kebijakan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku transportasi online di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x